Diduga Jalankan Bisnis Sabu dari DPO Suramadu, Terdakwa di Adili Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA – Terdakwa Fajar Samsudin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7/2026), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim. Terdakwa didampingi penasihat hukum Victor Sinaga.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Fajar diduga tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman, berat melebihi 5 gram, “Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” – Subsider – Melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa mengungkapkan, pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa mengambil paket sabu sistem ranjau di kawasan bawah Jembatan Suramadu, Kab. Bangkalan. Barang haram tersebut diduga membeli dari Syafii (DPO) sebanyak 30 klip dengan berat 30 gram, harga Rp 800 ribu per gram atau total Rp 24 juta.

Paket sabu kemudian dibawa ke rumah kos di Kedurus Gang IV B Nomor 24B, Kec. Karang Pilang, Surabaya. Dari 30 klip yang dibeli, dua klip telah diduga dijual ke Gondrong (DPO) dan Sutris (DPO) masing-masing seharga Rp1 juta. Terdakwa juga telah menyetor Rp18,5 juta kepada Syafii, sedangkan 28 klip sisanya masih disimpan untuk diedarkan.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa telah diduga dua kali membeli sabu dari pemasok yang sama. Pembelian pertama dilakukan pada 5 Desember 2025 sebanyak 15 klip dengan berat sekitar 15 gram seharga Rp12 juta, kemudian dipecah paket-paket kecil dijual kembali. Pembelian kedua dilakukan pada 7 Februari 2026 sebanyak 30 klip dengan berat sekitar 30 gram.

Pada 10 Februari 2026, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap terdakwa di kamar kosnya. Dari penggeledahan ditemukan 28 klip sabu dengan berat kotor sekitar 37,02 gram, satu sendok sabu dari sedotan, satu timbangan digital merek Camry warna silver, serta satu bungkus plastik klip.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik, 5 Maret 2026,barang bukti positif mengandung kristal metamfetamina, termasuk narkotika golongan I.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top