SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online senilai Rp 9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara atas nama Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/7/2026).
Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan penyetoran dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari juga telah mengeksekusi terpidana Jaka Purnama ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara 10 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 11 tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun.
Karena tidak ada upaya banding dari jaksa maupun terdakwa, putusan tersebut telah inkracht.
Tri menjelaskan, uang Rp 9,05 miliar yang disetorkan merupakan sisa saldo rekening milik CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta, dua perusahaan yang digunakan sebagai sarana penampungan hasil judi online.
Dalam perkara ini, Jaka Purnama terbukti menjadi pengelola situs judi online 188Bet dengan mendirikan sejumlah perusahaan fiktif untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil perjudian.Penyidik juga menemukan aliran dana sekitar Rp 29 miliar yang dikirim ke rekening di Malaysia dan Filipina.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penggunaan dana hasil kejahatan untuk membeli beberapa unit apartemen di Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun aset tersebut belum disita karena masih dalam tahap pengembangan.
Kejari Surabaya menegaskan penyelidikan terhadap jaringan judi online 188Bet masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Barang bukti yang disetorkan berasal dari ratusan rekening penampungan dengan saldo bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah melimpahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses sebagai pelaku perjudian online, sedangkan perkara TPPU baru menjerat Jaka Purnama, sementara penelusuran aset dan jaringan masih terus dikembangkan.






