ANTAR PESANAN SABU DI HOTEL WYNDHAM EDDY PUTROWIGNYO DITUNTUT 5,5 TAHUN BUI  Warga Tembok Dukuh Beli Sabu dan Ekstasi dari Dua Bandar DPO untuk Dijual Kembali

Foto : Eddy Putrowignyo alias Nyo, anak dari Haryanto Joso (alm), menjalani sidang Tuntutan, di Ruang Sari 3 PN.Surabaya.

SURABAYA – Eddy Putrowignyo alias Nyo, warga Tembok Dukuh, Surabaya, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8).

JPU menyatakan terdakwa, anak dari Haryanto Joso (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara, Eddy dituntut membayar denda Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda diganti pidana penjara 120 hari. Masa penahanan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, dengan terdakwa tetap ditahan.

Perkara bermula pada 4 April 2026. Eddy membeli lima butir ekstasi dari Sipul alias Jarot (DPO) di kawasan Sendang Laok, Bangkalan, Madura, seharga Rp1,45 juta untuk dijual kembali.

Empat hari kemudian, 8 April 2026, Eddy kembali membeli satu gram sabu dari Pai (DPO) seharga Rp700 ribu. Sebagian sabu dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya dipaketkan untuk dijual.

Pada malam harinya, Eddy menjual tiga butir ekstasi kepada seseorang berinisial Kojek di kawasan Alfamidi Jalan Darmo Baru Barat, Surabaya, seharga Rp1,05 juta.

Petaka datang sehari kemudian. Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Eddy di area parkir Hotel Wyndham, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Saat itu, Eddy diduga hendak mengantarkan pesanan sabu kepada Sherly Nova.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,282 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa serta satu telepon genggam Samsung Galaxy A05.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Eddy di Jalan Tembok Dukuh V/48, Bubutan, Surabaya. Polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,221 gram, dua butir ekstasi seberat bruto 0,589 gram, serta satu skrop dari sedotan plastik yang disimpan di dalam kotak kacamata.

Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan kristal putih dalam barang bukti mengandung metamfetamina, sedangkan dua tablet merah positif mengandung MDMA (ekstasi) dan kafein.

Seluruh barang bukti narkotika tersebut diminta JPU dirampas untuk dimusnahkan, termasuk dua paket sabu, dua butir ekstasi, telepon genggam, skrop sedotan plastik, tisu, dan tempat kacamata.

Dalam dakwaan, Eddy juga didakwa secara subsidair melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, terkait kepemilikan dan penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda putusan majelis hakim.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top