JUAL 50 POKET SABU 15 TERJUAL, 36 POKET DISITA HALIM MASIH BURON, JEFRI–YASIN DIVONIS 6 TAHUN, DENDA RP 400 JUTA

Foto : Terdakwa Jefri Romadon bin Mat Ra'i dan Moh. Yasin bin Ta'e (alm), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, di ruang Garuda 2 PN. Surabaya.

SURABAYA – Jefri Romadon bin Mat Ra’i dan Moh. Yasin bin Ta’e (alm) masing-masing divonis 6 tahun penjara dalam perkara permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya juga dijatuhi denda Rp 400 juta, dengan subsidair 120 hari penjara apabila denda tidak dibayar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8). Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Perbuatan tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Anggraeni dari Kejari Surabaya yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Kasus bermula pada 4 Maret 2026. Jefri meminta Yasin membeli sekitar 5 gram sabu dengan menyerahkan uang Rp 4 juta. Yasin kemudian membeli sabu tersebut dari Moh. Halim yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Sidotopo. Sebagai perantara, Yasin dijanjikan upah Rp 25 ribu setiap gram.

Sabu yang diperoleh kemudian dibagi Jefri menjadi 50 poket, masing-masing dijual seharga Rp100 ribu. Sebanyak 15 poket telah terjual, sebelum polisi menangkap keduanya di kamar kos Yasin di kawasan Simolawang, Surabaya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 36 poket sabu dengan total berat netto sekitar 8,402 gram. Turut disita timbangan elektrik, plastik klip, alat bantu pengemasan dan dompet yang digunakan menyimpan barang.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut merupakan kristal metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana. Keduanya juga diperintahkan tetap ditahan.

Sebanyak 36 plastik klip berisi sabu, dompet, plastik klip, timbangan elektrik dan skrup kecil dari sedotan ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan. Sementara dua telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara.

Moh. Halim yang disebut sebagai pemasok sabu dalam perkara ini masih berstatus DPO

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top