SURABAYA – Wahyu Budi Prasetyo, Billing Manager Klinik Utama Fastlab, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara setelah didakwa menggelapkan dana pembayaran vaksin milik PT Inti Darma Globalindo sebesar Rp145.996.600.-
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim dipimpin I Made Yuliada.
JPU menyatakan Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan karena hubungan kerja, profesi atau mendapat upah, sebagaimana Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Perkara bermula ketika Wahyu, yang bekerja di PT Inti Darma Globalindo sejak Oktober 2014 dan menjabat Billing Manager sejak 2017, meminta petugas administrasi Mu’minatul Rizqyyah mentransfer pembayaran vaksin ke rekening pribadinya.
Permintaan tersebut dilakukan melalui WhatsApp mulai 3 Januari 2025. Wahyu beralasan rekening perusahaan sedang ditutup sementara untuk proses rekonsiliasi. Namun, dalam persidangan terungkap rekening perusahaan disebut tetap aktif.
Sesuai prosedur, pembayaran vaksin tunai seharusnya diterima petugas administrasi, dicatat dalam sistem, kemudian disetorkan ke rekening resmi perusahaan dan dilaporkan kepada Billing Manager.
Mengikuti instruksi tersebut, Mu’minatul mentransfer uang pembayaran vaksin secara bertahap ke rekening BNI milik Wahyu. Berdasarkan rekening koran yang menjadi barang bukti, terdapat 32 transaksi sepanjang Januari hingga Mei 2025, dengan total Rp145.996.600.-.
Uang tersebut disebut tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan.
Dalam dakwaan, dana justru digunakan terdakwa untuk bermain judi online, membayar cicilan dan kebutuhan sehari-hari.
Temuan tersebut diperkuat audit internal PT Inti Darma Globalindo Fastlab Surabaya. Audit menyimpulkan pembayaran pelanggan yang diterima selama Januari-Mei 2025 dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dengan nilai keseluruhan Rp145.996.600.-
Atas perbuatan tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian Rp145.996.600.-
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan empat saksi, yakni dari bagian audit, kasir, bidan/perawat klinik dan Direktur Utama PT Inti Darma Globalindo.
Sejumlah dokumen rekening koran, laporan audit internal, database pembayaran pasien, dokumen perusahaan, slip gaji serta percakapan WhatsApp turut dijadikan barang bukti dan terlampir dalam berkas perkara.
Sidang dilanjutkan Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda putusan majelis hakim.






