SURABAYA – Ahmad Sultoni kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika. Terdakwa membeli sekitar setengah kilogram ganja seharga Rp.5,25 juta dari Sodron (DPO), kemudian membaginya menjadi tujuh paket untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
Dalam sidang pemeriksaan saksi penangkap di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/11/2026), JPU Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya menghadirkan Yopi Truya Prasetyo dan Elfanda Tri Handika.
Saksi menerangkan, terdakwa ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Hotel Reddors K23, kawasan Rungkut, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menyita ganja berupa daun, batang, dan biji seberat netto 59,090 gram serta batang ganja 17,040 gram. Dua timbangan elektrik, besar dan kecil, turut diamankan.
Dalam dakwaan, terdakwa memesan ganja melalui WhatsApp pada 2 Juli 2026. Setelah mentransfer Rp5,25 juta pada 4 Juli, ia mengambil ranjauan di bawah pohon di pinggir Jalan Raya SIER, Surabaya.
Dari tujuh paket, lima telah terjual. Dua paket dijual kepada Dewi Mustika Sari seharga Rp1,9 juta dan dua paket lainnya kepada teman Dewi seharga Rp2 juta. Satu paket seberat 59,090 gram belum terjual, sedangkan dua paket lainnya dikonsumsi sendiri. Keuntungan yang ditargetkan jika seluruhnya laku mencapai Rp1,75 juta.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri memastikan barang bukti tersebut merupakan ganja yang termasuk Narkotika Golongan I.
Terdakwa mengaku pernah dihukum delapan tahun penjara dalam perkara sabu. Atas kasus ini, ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






