SEWA MOBIL RENTAL, GASAK HONDA BEAT STREET DI PARKIRAN LAWSON WIYUNG

Surabaya, Gilang Hermawan Sulistio bin Hari Sulistio kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Terdakwa didakwa menggasak Honda Beat Street hitam bernopol L-6040-GV milik Moch. Rizky Ramadhani di halaman parkir Lawson Wiyung, Jalan Raya Menganti Babatan No. 91, Surabaya.

 

Dalam sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/11/2026), saksi korban mengungkapkan, sepeda motornya hilang saat dirinya bekerja pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 05.50 WIB. Rekaman CCTV menunjukkan terdakwa mengenakan hoodie hitam saat beraksi.

 

Dalam dakwaan JPU Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, Gilang disebut beraksi bersama Indra Yanuar dan Denis, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sebelum beraksi, mereka menyewa Honda Brio kuning bernopol L-1125-CAH milik Ridho’i melalui Ridho Rent Car.

 

Setibanya di lokasi, Gilang turun dan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci pas modifikasi berbentuk L serta anak mata kunci baja yang ujungnya dipipihkan. Setelah motor menyala, terdakwa membawa kabur kendaraan tersebut, sementara kedua rekannya mengawasi situasi dari dalam mobil. Motor hasil curian itu kemudian dijual Indra seharga Rp.4 juta.

 

Polisi menangkap Gilang pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Gayam, Gondang Wetan, Wonojati, Kecamatan Kebon Candi, Kota Pasuruan.

 

Dalam persidangan, saksi juga menjelaskan Honda Brio rental tersebut dilengkapi GPS dan terlacak hingga Bangkalan. Mobil itu kemudian berada di Polres Bangkalan karena disebut berkaitan dengan perkara narkoba.

 

Pemilik rental mengaku tidak mengetahui mobilnya diduga digunakan untuk kejahatan dan memohon agar kendaraan yang hampir dua bulan disita tersebut dapat dipinjam pakai karena cicilannya masih berjalan.

 

Sementara itu, terdakwa mengaku motor hasil pencurian rencananya dijual. Ia juga mengakui pernah dihukum 2 tahun 9 bulan dalam perkara pencurian.

 

Uraian dakwaan menyebut kerugian Rp15 juta dan Rp.20 juta, sedangkan saksi korban menyebut nilai dalam BAP sekitar Rp.20 juta.

 

Atas perbuatannya, Gilang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top