SURABAYA – Terdakwa Rizmail Haki diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan menjadi perantara peredaran sabu milik Yanto, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa ditangkap di Jalan Tembaan, Bubutan, Surabaya, dengan barang bukti tiga klip sabu seberat 34,57 gram bruto atau 29,856 gram netto, uang tunai Rp650.000, timbangan digital, dan ponsel Samsung A51.
Dalam pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Kamis (5/11/2026), di hadapan majelis hakim dan JPU Rico Luis Antonio Sinaga dari Kejari Tanjung Perak, Terdakwa Rizmail mengakui mengetahui barang titipan Yanto merupakan narkotika jenis sabu. Ia mengaku mengenal Yanto sekitar satu bulan sebelum kejadian, setelah diperkenalkan teman-temannya sebagai bandar sabu.
Berdasarkan dakwaan, pada 11 Juni 2026, terdakwa menerima titipan 50 gram sabu beserta timbangan digital dari orang suruhan Yanto. Malam harinya, 10 gram sabu diambil pembeli atas permintaan Yanto. Keesokan harinya, terdakwa menyerahkan 1 gram sabu kepada orang suruhan Yanto dan menerima uang Rp.650.000.
Terdakwa kemudian diminta mengantarkan 3 gram sabu kepada pembeli di depan Hotel I&M, Jalan Argopuro. Dalam perjalanan, ia menyerahkan dua klip berisi sabu seberat 3 gram kepada Hendra Permana Putra bin Edi Supriyoso, yang disidangkan dalam perkara terpisah, untuk diteruskan kepada pembeli.
Sekitar pukul 16.35 WIB, terdakwa menuju Jalan Tembaan Nomor 67 untuk mengantarkan sisa sabu, uang hasil penjualan, dan timbangan. Namun, saat menunggu di depan warung nasi Padang, ia ditangkap petugas.
Barang bukti sabu terdiri atas satu klip besar seberat 23,13 gram, satu klip sedang bertanda A seberat 8,55 gram, serta satu klip sedang bertanda B yang berisi delapan klip kecil dengan berat total 2,87 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik tertanggal 1 Juli 2026 menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I.
Dalam keterangannya, terdakwa juga mengungkapkan pernah dua kali membantu Yanto menjual sabu, masing-masing sebanyak 50 gram pada 6 Maret 2026 dan 10 Juni 2026. Ia menyebut adanya uang Rp.250.000 pada transaksi pertama dan Rp.150.000 pada transaksi kedua, dengan pembayaran transaksi kedua disebut belum sempat diterima.
JPU mendakwa Rizmail dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Terdakwa menyatakan belum pernah menjalani hukuman pidana. Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan JPU pada Kamis pekan depan.






