SURABAYA – Susanto kontrak PT Adiguna Label Indonesia, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penggelapan atau pencurian cylinder HS Code 8442.50 milik perusahaan di Jalan Raya Osowilangon No. 61, Pergudangan Osowilangon Permai. Akibat kejadian tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian Rp456 juta.
Dalam sidang di ruang Sari 2, Kamis (5/11/2026), jaksa penuntut umum (JPU) Astrid Ayu P. dari Kejari Tanjung Perak mengungkap, terdakwa diduga mengambil cylinder dari rak penyimpanan, menyembunyikannya di gerobak sampah, lalu memindahkannya ke mobil boks pengiriman produksi untuk dijual ke tempat rongsokan di Jalan Banyu Urip, Surabaya.
Aksi tersebut diduga berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026. Terdakwa yang bekerja sebagai petugas kebersihan sekaligus diperbantukan sebagai pengemudi itu menerima upah Rp3.183.487 per bulan.
Satu cylinder berbobot sekitar 8 kilogram dijual kepada Sidik, yang disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp40.000 per kilogram atau Rp320.000 per buah. Dalam dakwaan alternatif pencurian, terdakwa diduga mengambil tiga hingga empat cylinder setiap minggu, dengan hasil penjualan Rp900.000 hingga Rp1,2 juta per minggu. Uang tersebut disebut habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini terungkap setelah kepala marketing, Agus Cahyono, mempertanyakan keterlambatan produksi label. Pengecekan stok mendapati banyak cylinder berkurang. Rekaman CCTV yang diperiksa pada Jumat (3/7/2026) pukul 13.00 WIB disebut memperlihatkan terdakwa mengambil dan memindahkan cylinder.
Terdakwa ditangkap Jeff Allan Patti Selano, bagian penagihan perusahaan, di tempat kosnya di Simo Gunung Keramat Timur No. 30 B, Surabaya, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa diserahkan ke Polsek Benowo.
JPU mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam hubungan kerja atau karena mendapat upah, serta Pasal 476 UU yang sama tentang pencurian.
Sidang dilanjutkan Kamis (12/11/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.






