SURABAYA – Pengacara yang mengaku sebagai koordinator media, Dimas Aryo Basuki, S.H. (44), dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimas dinyatakan terbukti melakukan pemerasan melalui transmisi informasi elektronik dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafruddin dalam persidangan di Ruang Sari 2 PN Surabaya. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (8) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan pertama primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” demikian amar putusan majelis.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana. Majelis juga menetapkan Dimas tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi 13C warna hitam dirampas untuk negara. Sementara flashdisk Olike 8 GB berisi rekaman CCTV serta sebundel printout percakapan WhatsApp tetap terlampir dalam berkas perkara.
Perkara ini bermula ketika Dimas diminta membantu penagihan sponsor kegiatan HUT RI 2025 di kawasan Joko Dolog. Setelah bekerja sekitar dua pekan, terdakwa meminta honor Rp 2 juta, tetapi baru menerima Rp 500 ribu.
Jaksa menyebut terdakwa kemudian marah dan mengancam akan memviralkan dugaan pungutan liar yang dilakukan Ketua RW 02 Embong Kaliasin, Rahardian Budi Prasetyo. Setelah itu muncul sejumlah pemberitaan negatif mengenai korban.
Persoalan honor sebenarnya kemudian diselesaikan melalui mediasi di Kelurahan Embong Kaliasin dan dibayarkan hingga mencapai Rp 2 juta. Namun, perkara justru berlanjut pada dugaan permintaan uang untuk menghapus atau menurunkan pemberitaan.
Dalam sebuah pertemuan di Burger King Taman Apsari, Dimas bersama sejumlah orang yang mengaku berasal dari media diduga meminta Rp. 15 juta kepada korban. Uang tersebut disebut sebagai biaya “takedown” berita negatif sekaligus pemulihan citra korban.
Tekanan berlanjut pada 20 September 2025. Terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi rumah korban di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, untuk menagih uang tersebut.
Korban mengaku ketakutan hingga melarikan diri menggunakan mobil. Rombongan terdakwa disebut sempat mengejar korban dan diduga terjadi kerusakan terhadap sepeda motor Honda PCX milik korban.
Untuk membuat rombongan meninggalkan rumah, istri korban akhirnya mentransfer Rp. 2,3 juta ke rekening terdakwa.
Namun, menurut jaksa, keesokan harinya Dimas kembali mengirim pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut terdakwa kembali menuntut pembayaran Rp. 15 juta, ditambah permintaan ganti rugi telepon genggam sebesar Rp. 1,3 juta.
Rangkaian peristiwa tersebut membuat korban dan istrinya mengaku mengalami ketakutan, kecemasan, serta kekhawatiran terhadap ancaman kekerasan.
Sebelumnya, JPU Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya menuntut Dimas dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan barang melalui ancaman.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Dalam putusan akhirnya, majelis menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, atau 8 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.






