SURABAYA – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan perdagangan tali kawat baja (wire rope) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Eksepsi dibacakan tim penasihat hukum yang dipimpin Edward Raimond dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8). Salah satu pokok keberatan menyebut tidak adanya mens rea atau niat jahat pada diri terdakwa.
Menurut Edward, perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.
“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward usai persidangan.
Ia menjelaskan, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada merek produk yang diperdagangkan. Terdakwa beranggapan wire rope yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari barang yang telah memiliki sertifikasi.
“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim menerima eksepsi dan memandang persoalan tersebut sebagai pelanggaran administratif yang dapat diselesaikan melalui pembinaan serta perbaikan kepatuhan.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Siska menguraikan perkara bermula dari penggeledahan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Menurut jaksa, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Namun, Santoso disebut tidak memperdagangkan produk tersebut dengan merek DONGWA, melainkan memasarkannya menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, yang menurut dakwaan tidak memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.
Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 120 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Inti perkara kini berpusat pada satu persoalan: apakah perdagangan wire rope dengan merek berbeda tanpa SPPT SNI merupakan pelanggaran administratif yang semestinya dibina, atau memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.






