SURABAYA – Pasangan suami istri Gede Widiada Sarat, Direktur PT Awan Samudra Lestari (ASL), dan Siti Hairijani, Komisaris Utama PT ASL, masing-masing dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia sebesar Rp. 331.667.753,-.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejari Tanjung Perak dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syafruddin dengan agenda pembacaan tuntutan.
JPU menilai kedua terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja antara PT ECL Logistics Indonesia dan PT ASL, sehingga mengakibatkan PT ECL mengalami kerugian Rp331,6 juta.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ECL Logistics Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 331 juta. Masing-masing dituntut 2 tahun penjara,” ujar JPU Emanuel di hadapan majelis hakim.
Perkara bermula dari kerja sama PT ECL Logistics Indonesia dengan PT ASL dalam pekerjaan ekspor-impor. Pada periode April hingga Juli 2023, PT ECL mengucurkan dana advance payment secara bertahap untuk membiayai kebutuhan operasional, antara lain customs clearance, trucking, LOLO, depo, pelabuhan hingga delivery order.
Total dana yang ditransfer ke rekening PT ASL mencapai Rp7.283.582.600.-
Menurut jaksa, dana tersebut merupakan titipan untuk membayar biaya operasional kepada pihak ketiga dan bukan menjadi hak PT ASL.
Setelah kerja sama berakhir, PT ECL melakukan audit internal. Hasilnya ditemukan sisa dana advance payment sebesar Rp. 431.667.753 yang belum dipertanggung jawabkan.
PT ASL kemudian mengembalikan Rp100 juta sehingga masih terdapat Rp. 331.667.753 yang menurut jaksa belum dikembalikan kepada PT ECL.
Jaksa menyebut dana tersebut justru digunakan untuk sejumlah kebutuhan perusahaan, antara lain operasional, pembayaran gaji dan pesangon karyawan, listrik, telepon, serta membiayai pekerjaan pelanggan lain, tanpa persetujuan PT ECL.
Pihak PT ECL disebut telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana, mulai dari komunikasi secara lisan, surat peringatan hingga somasi. Namun, sisa dana tersebut belum seluruhnya dikembalikan.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Gede Widiada membantah adanya niat menggelapkan maupun menguasai dana PT ECL.
Gede menerangkan dirinya telah bekerja sejak 1987 dan ditugaskan mengembangkan usaha perusahaan di Surabaya.
Dalam menjalankan operasional cabang, PT ECL bekerja sama dengan PT ASL yang didirikan Gede, sementara istrinya, Siti Hairijani, menjabat Komisaris Utama.Gede menyebut pengelolaan dana PT ASL berada di tangan Siti.
Terkait selisih dana, Gede menyebut sekitar Rp331 juta rencananya digunakan untuk pembayaran pesangon karyawan. Ia juga mengaku melihat rekapitulasi transfer, termasuk dana sekitar Rp. 25 juta yang masuk ke rekening PT ASL.
Gede mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme restorative justice ketika perkara masih ditangani kepolisian, namun tidak tercapai kesepakatan.
Sementara Siti Hairijani menyatakan pengelolaan keuangan yang dilakukannya merupakan arahan suaminya dan dilakukan untuk membantu kebutuhan operasional perusahaan.
Sebelumnya, saksi Hengki Kurniawan, mantan Direktur Utama PT ASL, menerangkan bahwa meski dirinya tercatat sebagai direktur, pengelolaan keuangan perusahaan berada di tangan Gede dan Siti.
Hengki menyebut kerja sama PT ASL dengan PT ECL telah berlangsung cukup lama. Dalam pekerjaan pengiriman 11 kontainer pada Maret-Juli 2023, PT ECL memberikan advance payment sekitar 50 persen dari nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp. 7 miliar.
Dana dicairkan bertahap berdasarkan pengajuan kebutuhan pekerjaan melalui surat elektronik.
Audit internal kemudian menemukan selisih sekitar Rp 431 juta, yang dituangkan dalam dokumen audit dan ditandatangani para pengurus. Sebelum perkara dilaporkan, PT ECL disebut telah menempuh komunikasi dan somasi, sementara sebagian dana sempat dikembalikan secara bertahap.
Atas perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa secara alternatif melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana konstruksi dakwaan jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU tidak menemukan alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum maupun kesalahan para terdakwa.






