SURABAYA – Samuel Dicky Taruna Handoko, anak dari Bie Hwa Lie, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya dalam perkara kepemilikan ganja seberat total 42,696 gram.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/8). JPU menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pidana penjara,JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara 120 hari.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara ini bermula dari penangkapan Samuel oleh dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Muchamad Daniel Mahendra dan Dimas Mochammad Rifqi, pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lobi Apartemen Puncak CBD Tower A, Wiyung, Surabaya.
Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, kedua polisi mengungkap penangkapan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ganja.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 16 linting ganja dalam kaleng rokok serta dua kantong plastik berisi ganja yang disimpan di laci kamar tidur.
Polisi juga menyita kertas papir, dua alat pelinting rokok, korek api, lem dan sebuah iPhone 16 Pro Max.
Menurut keterangan saksi di persidangan, Samuel mengaku memperoleh ganja melalui akun GHSTORE di Instagram, kemudian berkomunikasi dan bertransaksi melalui WhatsApp. Ia disebut membeli sekitar 50 gram ganja seharga Rp 1,2 juta dengan pembayaran melalui transfer bank.
Dari pemeriksaan telepon genggam, polisi tidak menemukan bukti transaksi penjualan narkotika. Samuel juga mengaku ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Total barang bukti yang disita terdiri atas dua paket ganja dengan berat netto 21,574 gram dan 8,269 gram, serta 16 linting ganja dengan berat netto 1,972 gram dan 10,881 gram. Total keseluruhannya mencapai 42,696 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik memastikan barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis ganja.
JPU dalam dakwaan sebelumnya mendakwa Samuel dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, atau subsider Pasal 111 ayat (1).
Barang bukti berupa ganja, kertas papir, alat pelinting, kaleng rokok, korek, lem dan barang terkait lainnya dituntut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium turut tercantum dalam barang bukti perkara.
Sidang akan dilanjutkan Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda pembelaan terdakwa/penasihat hukum.






