Apes! Cuma Incar Untung Rp500 Ribu, Gendis dan Santi Malah Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Foto: Terdakwa Leng Steven Santoso menjalani sidang putusan perkara dugaan penipuan penjualan tiket perjalanan ke Jepang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari setelah terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak membeli, menguasai, dan menjual narkotika golongan I jenis sabu.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek, Selasa (4/8), juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 400 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan mereka disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara 120 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di persidangan terungkap, kedua penghuni satu kamar kos itu membeli 2 gram sabu secara patungan dari Gondol alias Gundul (DPO) seharga Rp 1,4 juta melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Tidar. Sabu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual kembali seharga Rp 550 ribu per setengah gram, dengan keuntungan sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu setiap kali pembelian.

Aksi tersebut dilakukan sekitar dua kali sepekan dan telah berlangsung tiga hingga empat kali, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sewa kos.

Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 4 Maret 2026 di Kost Babe, Jalan Petemon Gang III No. 87-A, Surabaya. Dari lokasi, polisi menyita 10 paket sabu dengan total berat netto 3,657 gram, timbangan digital, plastik klip, sekop dari sedotan, serta Samsung Galaxy Z Flip4 dan iPhone 12 Pro Max.

Hasil tes urine menunjukkan kedua terdakwa positif mengonsumsi narkotika, sedangkan pemasok berinisial Gondol hingga kini masih berstatus DPO. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, seluruh barang bukti dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Majelis hakim menetapkan seluruh sabu beserta alat pengemas dan timbangan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan dua telepon seluler dirampas untuk negara.

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top