SURABAYA – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Renaldy Arkanantasyah kembali digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/8/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi polisi penangkap dari Polrestabes Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi Dika Hardiansyah, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap terdakwa membeli satu poket sabu dari Iyung (DPO) di kawasan SPBU Jalan Demak, Surabaya, seharga Rp250 ribu. Sabu tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp 300 ribu, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan Rp 50 ribu untuk setiap poket yang terjual.
Berdasarkan informasi masyarakat, polisi menangkap terdakwa pada 10 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Puncak Permai Tower A, Lantai 15, Jalan Darmo Permai III, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu klip plastik berisi sabu seberat netto 0,066 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat netto 0,001 gram, serta satu unit telepon seluler Redmi 9A.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 03299/NNF/2026 menyatakan barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, karena tanpa hak menjual, menjadi perantara jual beli, serta menguasai narkotika golongan I.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.






