Divonis 19 Bulan Penjara, Pemilik Biro Tur Leng Steven Terbukti Jual Tiket Fiktif Ke Jepang

Foto: Terdakwa Leng Steven Santoso menjalani sidang putusan perkara dugaan penipuan penjualan tiket perjalanan ke Jepang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 7 bulan (19 bulan) penjara kepada Leng Steven Santoso, pemilik PT Sumber Jaya Tour, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan penjualan tiket perjalanan ke Jepang senilai Rp. 177,45 juta.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (29/7). Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa dokumen perusahaan, rekening bank, invoice, tiket pesawat, percakapan WhatsApp, hingga hasil penelusuran Ditjen AHU yang menunjukkan PT Sumber Jaya Tour tidak terdaftar, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menuntut terdakwa 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus bermula saat korban Peggy Stevi Kurniawati membeli lima tiket pulang-pergi Surabaya–Hong Kong–Tokyo untuk keberangkatan 26 Maret 2025 melalui terdakwa dengan nilai Rp177,45 juta. Meski telah menerima invoice dan dokumen perjalanan, saat diverifikasi di Bandara Juanda, tiket dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem Cathay Pacific sehingga tidak dapat digunakan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui uang korban tidak dipakai membeli tiket, melainkan digunakan untuk mengembangkan usaha dan membayar kewajiban tiket pelanggan lain.

Sementara saksi dari Bank DBS menerangkan dana sekitar Rp177 juta sempat masuk ke rekening terdakwa, namun saldo tersebut kemudian telah habis.

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top