Pemred Media Tabir Lentera Nusantara: Kibarkan Merah Putih pada 17 Agustus adalah Kewajiban

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh elemen masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pemimpin Redaksi Media Tabir Lentera Nusantara. Bagus Prihatin menegaskan bahwa pengibaran Sang Saka Merah Putih bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus di berbagai fasilitas yang dikuasai atau digunakan masyarakat maupun lembaga.

Adapun lokasi yang diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih meliputi rumah tinggal dan kawasan permukiman, gedung perkantoran pemerintah maupun swasta, satuan pendidikan seperti sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan, serta sarana transportasi umum maupun pribadi.”Ujarnya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Kewajiban tersebut berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke. Selain itu, seluruh kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga wajib mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan bangsa.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sekaligus wujud nyata rasa cinta tanah air.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menganggap pengibaran bendera hanya sebagai kegiatan seremonial. Sebaliknya, momentum Hari Kemerdekaan hendaknya dimaknai sebagai pengingat akan pentingnya menjaga persatuan, menghargai sejarah perjuangan bangsa, dan memperkuat semangat nasionalisme.” Imbuhnya.

Dengan mengibarkan Sang Saka Merah Putih, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban yang diatur dalam undang-undang, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam menjaga kehormatan, identitas, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peringatan Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menumbuhkan rasa bangga sebagai warga negara Indonesia melalui tindakan sederhana namun sarat makna, yakni mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.” Pungkasannya.

 

 

Penulis: TimEditor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top