SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline menuntut terdakwa Sugianto dengan pidana 2 tahun 8 bulan (32 bulan) penjara dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi proyek pengadaan alat berat road roller di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senilai Rp 440 juta.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7)
Tim JPU yang terdiri dari Siska Christina (Kejari Surabaya), Agus Wihananto, dan Vini Angeline (Kejati Jatim) menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang menjabat Direktur CV Sukses Gemilang Engineering menawarkan investasi proyek pengadaan barang kepada Susastro Soephomo alias Soekarno, Direktur Utama PT Simentari Abdhi Bina, dengan skema bagi hasil.
Pada pertengahan 2024, terdakwa bersama istrinya, Diyan, menawarkan investasi proyek pengadaan road roller di KKP dengan nilai proyek sekitar Rp 1,174 miliar. Korban diminta menyediakan modal sekitar Rp 440 juta dengan janji pengembalian dalam tiga bulan disertai keuntungan Rp 147,435 juta.
Karena percaya, pada 24 Juni 2024 korban memerintahkan bagian keuangan perusahaannya mentransfer Rp 440 juta dari rekening Bank OCBC NISP ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA. Namun hingga jatuh tempo, proyek tidak pernah berjalan, keuntungan tidak dibayarkan, dan modal korban juga tidak dikembalikan.
Di persidangan, korban mengaku terdakwa tidak pernah menunjukkan dokumen proyek, lokasi pekerjaan maupun bukti penggunaan dana. Penagihan yang dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil hingga akhirnya perkara dilaporkan ke kepolisian.
Hasil penyidikan mengungkap proyek road roller yang dijadikan dasar penawaran investasi ternyata merupakan proyek KKP tahun 2021 yang telah selesai dikerjakan CV Sukses Gemilang Engineering. Berdasarkan kontrak tertanggal 5 Juli 2021, proyek senilai Rp 689,051 juta itu telah rampung dalam 60 hari dan pembayarannya telah dicairkan pemerintah melalui SP2D pada 14 September 2021.
JPU menilai terdakwa sengaja menggunakan proyek lama yang telah selesai seolah-olah masih berjalan untuk meyakinkan korban menyerahkan dana investasi. Selama menerima uang korban, terdakwa juga tidak pernah memperlihatkan dokumen proyek maupun laporan penggunaan dana.
Menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin S. Pujiono, terdakwa mengakui kesalahannya. Ia mengaku dana investasi justru digunakan untuk membayar utang kepada pihak lain, bukan untuk membiayai proyek sebagaimana dijanjikan kepada korban.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 440 juta.






