Dua Mantan Bankir Diadili Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp 5 Miliar

SURABAYA- Sidang dugaan penipuan investasi dengan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46) dan Agustin Widyawati (53) mengungkap korban Salim Himawan Saputra menempatkan dana Rp 5 miliar setelah diyakinkan kedua terdakwa, meski tidak memahami secara rinci produk investasi yang ditawarkan.

Dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (27/7), saksi korban Salim Himawan Saputra

menjelaskan dana disetor dalam dua tahap. Awalnya Rp 2 miliar, kemudian menambah Rp3 miliar setelah dipertemukan Ranto dengan Agustin.

“Setelah saya ketemu Ibu Agustin, saya merasa yakin. Ya sudah, saya masukkan,” ujar Salim Himawan di persidangan.

Saksi mengaku hanya mengenal deposito dan perjanjian jual beli saham, tidak memahami status OSO sebagai sekuritas maupun mekanisme investasi yang ditawarkan. Ia juga tidak meminta pendapat penasihat hukum atau penasihat keuangan sebelum berinvestasi.

Salim menegaskan seluruh transaksi dilakukan menggunakan rekening dan akses perbankannya sendiri tanpa pernah dioperasikan Ranto. Ia juga menyatakan tidak pernah meminta cashback di luar yang tercantum dalam dokumen serta belum pernah menerima pengembalian pokok investasi melalui proses PKPU.

Sebelumnya, JPU Damang Anubowo mendakwa kedua mantan bankir itu menawarkan investasi dengan bunga tetap 13 persen per tahun yang diklaim aman karena dijamin saham perusahaan senilai 200 persen dari nilai investasi.

Korban kemudian mentransfer Rp 1,5 miliar pada 11 Januari 2019, Rp500 juta pada 11 Februari 2019, dan setelah bertemu Agustin kembali menyetor Rp 3 miliar pada 18 Maret 2019, sehingga total investasi mencapai Rp 5 miliar.

Belakangan korban mengetahui dana tersebut tidak ditempatkan sebagai deposito, melainkan dibelikan saham IKAI senilai Rp 2 miliar dan TOPS Rp 3 miliar melalui skema repurchase agreement (repo), yang menurut korban tidak pernah disetujuinya.

Korban hanya menerima pembayaran bunga sekitar Rp 509,6 juta, sedangkan pokok investasi Rp 5 miliar tidak pernah dikembalikan hingga akhirnya perkara dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan Agustin diduga menerima komisi 0,2 persen dan Ranto 0,5 persen dari dana investasi yang berhasil dihimpun. Keduanya didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau subsidair Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top