Berdalih ‘Tak Tahu’ Asal Aliran Uang Diduga Hasil TPPU Rp 41,6 Miliar, Terdakwa Mengaku Menyesal

SURABAYA – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Wawan Purdianto alias Wawan Cebol, mengaku menyesali perbuatannya namun berdalih tidak mengetahui asal-usul aliran dana yang mencapai Rp 41.696.468.538. Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo, Wawan mengakui diminta Andi Reza alias Pak Oen (DPO) sejak 2022 untuk menyiapkan rekening atas nama pihak lain guna menampung dan memindahkan dana dalam jumlah besar. “Uang segitu banyaknya pindah sana pindah sini, saya menyesal,” ujar terdakwa.

Usai pemeriksaan, majelis menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda tuntutan jaksa.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Yusup SH MH dan Agus Budiarto SH MH menyebut Wawan mengendalikan sedikitnya 17 rekening nominee untuk menerima, memindahkan, dan menyamarkan aliran dana senilai Rp 41,6 miliar sepanjang 2024 hingga November 2025.

Keterangan para saksi menguatkan dugaan tersebut. Rekening dibuka oleh sejumlah orang yang direkrut dengan imbalan uang, kemudian seluruh buku tabungan, kartu ATM, token, dan akses perbankan diserahkan kepada terdakwa. Bahkan, sekitar 13 karyawan usaha kayu milik Wawan juga diminta membuka rekening atas perintahnya.

Jaksa juga mengungkap hasil dugaan pencucian uang digunakan membeli tanah di Wonosalam senilai sekitar Rp 215 juta, Toyota Rush dengan uang muka sekitar Rp 75,3 juta, serta enam batang logam perak senilai sekitar Rp 44 juta. Selain itu, Wawan diduga mentransfer dana Rp 10 juta hingga Rp 30 juta ke rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, terdakwa perkara narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, Toyota Rush, enam batang logam perak, serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top