Diduga Jual Sabu dan Ekstasi, Warga Tembok Dukuh Surabaya Diadili di Pengadilan

SURABAYA – Eddy Putrowignyo alias Nyo, anak dari Haryanto Joso (alm), menjalani sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/7/2026), atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Perkara tersebut disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Perkara bermula pada 4 April 2026, ketika Eddy membeli lima butir ekstasi dari Sipul alias Jarot (DPO) di kawasan Sendang Laok, Bangkalan, Madura, seharga Rp1.450.000 untuk dijual kembali.

Empat hari kemudian, 8 April 2026, ia kembali membeli satu gram sabu dari Pai (DPO) seharga Rp 700.000. Sebagian sabu dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya dipaketkan untuk dijual.

Pada malam harinya, terdakwa menjual tiga butir ekstasi kepada seseorang berinisial Kojek di kawasan Alfamidi Jalan Darmo Baru Barat, Surabaya, dengan harga Rp 1.050.000, sementara sisa narkotika masih disimpannya.

Keesokan harinya, 9 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Eddy ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di area parkir Hotel Wyndham, Jalan Basuki Rahmat, saat hendak mengantarkan pesanan sabu kepada Sherly Nova.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,282 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam serta sebuah telepon genggam Samsung Galaxy A05.

Penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa di Jalan Tembok Dukuh V/48, Bubutan, Surabaya, menghasilkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,221 gram, dua butir ekstasi seberat bruto 0,589 gram, serta satu skrop sedotan plastik yang disimpan di dalam kotak kacamata.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti berupa kristal putih mengandung metamfetamina, sedangkan dua tablet merah positif mengandung MDMA (ekstasi) dan kafein. Seluruh zat tersebut termasuk narkotika golongan I, kecuali kafein yang merupakan zat stimulan dan bukan narkotika.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top