SURABAYA – Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan, salah satu tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan ESDM Jatim, meninggal dunia,Jumat (18/9/2026) sore.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto. Menurut Yogi, Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB.
“Iya mas meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sebelum meninggal, Oni disebut mengalami serangan jantung saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Islam (RSI) untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati dibawa ke RSI buat segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujar Yogi.
Oni merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Selain Oni, penyidik menetapkan Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim, Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan sejumlah uang kepada pemohon perizinan di lingkungan ESDM Jatim. Pungutan diduga dilakukan dengan dalih mempercepat proses perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru di sektor pertambangan dan air tanah.
Dengan meninggalnya Oni Setiawan, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan. Sementara penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






