SURABAYA – Wali Kota Madiun nonaktif terdakwa Maidi dituntut pidana penjara 7 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan menuntut Maidi membayar uang pengganti Rp. 8.005.384.790. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis (17/9), di Ruang Cakra.
JPU menyatakan Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan dan Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.
Selain uang pengganti, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 90 hari.
“Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp.8.005.384.790. Jika tidak bisa dibayar, diganti dengan hukuman pidana lima tahun penjara,” ujar Palupi.
Dalam perkara ini, jaksa menguraikan dugaan permintaan uang kepada sejumlah pihak yang berkepentingan dengan proses perizinan di lingkungan Pemkot Madiun.
Maidi disebut menggunakan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk menghimpun dana melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.
Total uang yang disebut diminta dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp.1,7 miliar.
Salah satunya berasal dari PT Hemas Buana Indonesia. Perusahaan tersebut disebut menyerahkan Rp.600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit. Permintaan awal disebut mencapai Rp.900 juta, kemudian turun menjadi Rp.600 juta setelah pihak perusahaan keberatan.
Maidi juga didakwa meminta dana CSR Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi. Permintaan tersebut dikaitkan dengan proses perizinan pembangunan perumahan.
Selain itu, terdapat permintaan Rp.350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun dengan dalih CSR untuk mendukung pemberian izin akses jalan. Dana tersebut disebut disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Rudianto.
Dalam dakwaan gratifikasi, jaksa juga menguraikan penerimaan bersama Thariq Megah yang salah satunya berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp.5,1 miliar.
Proyek tersebut disebut memiliki kesepakatan pemberian fee 4 persen atau sekitar Rp.200 juta.
JPU menyatakan berbagai penerimaan yang didakwakan dalam perkara tersebut menjadi bagian dari dasar tuntutan terhadap Maidi.
Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai Maidi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Maidi dinilai memiliki tanggungan keluarga.
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar kemudian menunda persidangan. Sidang dilanjutkan Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan pledoi Maidi dan penasihat hukumnya.
Usai persidangan, Maidi mengaku pasrah dan memilih mengikuti proses hukum.
“Menunggu proses karena masih panjang,” ujar Maidi sebelum menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor.






