SURABAYA – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan sejumlah warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap kondisi rumah di jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, yang disebut dilengkapi peredam suara, perangkat komunikasi “unicom” dan tiga bilik yang diduga digunakan untuk aktivitas scamming.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan dua saksi, yakni Gunawan Poernomo selaku pemilik rumah dan Wiyono, Ketua RW setempat.
Gunawan menerangkan rumah tersebut disewakan kepada Endang Sumarna selama dua tahun, sejak 29 September 2024 hingga 2026. Perjanjian sewa dibuat di hadapan notaris.
Menurut Gunawan, saat menyewa rumah, Endang menyampaikan rumah akan digunakan untuk usaha cuci sarang burung. Endang diketahui datang bersama broker dari Ray White setelah melihat iklan rumah.
“Awalnya ketemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan.
Gunawan mengaku tidak pernah mengecek maupun mendatangi rumah tersebut selama masa penyewaan.
Warga dengan percakapan bahasa Mandarin.Keterangan berbeda muncul dari Wiyono. Ketua RW yang tinggal berdekatan dengan rumah tersebut mengatakan kondisi rumah sehari-hari cenderung sepi. Ia juga tidak melihat aktivitas usaha cuci sarang burung sebagaimana informasi awal yang diterimanya.
Wiyono mengaku hanya mengenal Endang dan salah satu terdakwa yang disebutnya Fauzi.
“Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” kata Wiyono.
Saat polisi melakukan penggeledahan, Wiyono mengaku ikut masuk ke dalam rumah. Ketika itu terdapat tujuh orang, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
Menurut Wiyono, kondisi bagian dalam rumah berbeda dengan rumah tinggal pada umumnya.
Dindingnya disebut dilengkapi bahan kedap suara berupa papan dan busa. Di dalamnya juga terdapat meja yang dibuat bersekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding.
“Dindingnya dilengkapi kedap suara dari papan dan busa. Ada meja yang disekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding,” ungkapnya.
Wiyono juga melihat perangkat yang disebutnya sebagai “unicom” berwarna abu-abu.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah ada orang lain yang berada di lokasi saat penggeledahan dan apakah dirinya ikut menandatangani berita acara penyitaan, Wiyono menjawab tidak.
“Tidak ada. Saya juga tidak tanda tangan,” jawabnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan berbagai barang bukti ke PN Surabaya. Di antaranya puluhan telepon seluler dari berbagai merek, seperti iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia dan Poco.
Barang bukti lainnya berupa sejumlah laptop Dell, Huawei dan MSI, belasan iPad generasi 8 dan 9, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse serta perangkat komunikasi HT.
Polisi juga menyita tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming. Selain itu, terdapat puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah kotak telepon seluler.
Barang bukti keuangan turut ditemukan, yakni dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China dan baht Thailand.
Seluruh barang tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Perkara tersebut berawal dari pengungkapan dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Dalam surat dakwaan, kelompok tersebut diduga beroperasi dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.
Zhuqilin alias A Xiong dan Zhang Kaixuan disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga memimpin kelompok.
Terdakwa lainnya diduga memiliki peran berbeda, termasuk sebagai operator maupun pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Perkara kemudian terungkap setelah adanya laporan dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.
Penyidik Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan lokasi aktivitas kelompok di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl. Ontorejo No. 32, Surakarta.
Dalam perkara tersebut terdapat puluhan terdakwa, di antaranya Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si dan Fu Shi Qun.
Selain itu, perkara juga menyeret tiga WNI, yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna dan Jun Meou sebagaimana disebut dalam naskah perkara.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






