Pecah Dugaan Sabu Ranjauan Menjadi 5 Poket, Terdakawa Jalani Sidang di PN Surabaya

SURABAYA – Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Robby Ardian Putra Parera kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga dan Diah Ratri Hapsari.

Robby didampingi penasihat hukum Victor Sinaga dan rekan.

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi lanjutan sekaligus pemeriksaan terdakwa. JPU menghadirkan Septian Andry, anggota Polrestabes Surabaya yang terlibat dalam penangkapan Robby.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengungkap rangkaian peristiwa sejak Robby disebut memesan sabu hingga ditangkap di tempat kosnya.

Perkara tersebut bermula Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Robby disebut menghubungi Rendi yang masih berstatus DPO untuk memesan sabu seberat 1 gram dengan harga Rp.900 ribu.

Pembayaran dilakukan melalui DANA. Setelah transaksi, Robby menuju kawasan Indomaret di Jalan Demak, Surabaya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa disebut mengambil sabu menggunakan sistem ranjau di trotoar Jalan Pandegiling, Surabaya.

Paket tersebut kemudian dibawa ke tempat kos Robby di Jalan Babadan Rukun VIII/17, Surabaya.

Di lokasi itu, sabu disebut dipecah menjadi lima poket untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp200 ribu per poket.

Namun, rencana penjualan tersebut belum seluruhnya terlaksana. Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Polrestabes Surabaya, yakni Septian Andry bersama Sandy Dikjaya, menangkap Robby di tempat kosnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima poket sabu dengan berat yang disebut masing-masing 0,172 gram, 0,047 gram, 0,071 gram, dan 0,041 gram, dengan total berat barang bukti dalam perkara tersebut 0,376 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, tiga bendel plastik, serta satu unit HP Oppo. Timbangan dan plastik tersebut turut diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Robby pada pokoknya membenarkan dakwaan JPU serta keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan.

Rangkaian pemesanan sabu seharga Rp.900 ribu, pembayaran melalui DANA, pengambilan dengan sistem ranjau, hingga pemecahan menjadi beberapa poket menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, Robby didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

JPU mendakwa Robby dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau dakwaan kedua Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa (29/9/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top