SURABAYA – Tergiur komisi Rp.200 per liter, Bagus Alnazar bin Suprapto (alm), sopir truk Fuso asal Samarinda, harus berurusan dengan hukum setelah mengumpulkan sekitar 1.200 liter Bio Solar bersubsidi menggunakan truk yang telah dimodifikasi.
Dalam sidang agenda putusan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9), majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal menyatakan Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 1 bulan penjara serta denda Rp10 juta. Denda wajib dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, diganti dengan pidana penjara satu bulan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Bagus diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Wicaksono Subekti dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut Bagus dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara.
Perkara bermula dari aksi Bagus mengumpulkan Bio Solar bersubsidi menggunakan Mitsubishi Fuso FM517HLMT warna oranye, nopol BE-8446-NQ, yang telah dimodifikasi dengan empat tangki tambahan.
Dua tangki di sisi kanan bodi masing-masing berkapasitas sekitar 400 liter, sedangkan dua tangki rakitan lainnya masing-masing berkapasitas 200 liter. Total kapasitas tambahan mencapai 1.200 liter.
Pada 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB, Bagus mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat. Sekitar 30 menit kemudian, pada 13 April 2026 sekitar pukul 00.23 WIB, terdakwa kembali mengisi BBM di SPBU Kalianak.
Dalam perkara tersebut, sistem EDC disebut mendeteksi ketidak sesuaian antara barcode dengan nomor polisi kendaraan. Namun, pengisian BBM tetap dilayani.
Jaksa menyebut Bio Solar yang dikumpulkan bukan untuk kebutuhan operasional kendaraan, melainkan rencananya diserahkan kepada Andra, yang disebut sebagai penadah dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Sebagai imbalan, Bagus dijanjikan komisi Rp200 untuk setiap liter BBM yang berhasil dikumpulkan dan disalurkan.
Aktivitas tersebut akhirnya terhenti pada 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan Bagus bersama truk Fusonya yang terparkir di kawasan Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya.
Saat diperiksa, tangki-tangki modifikasi pada truk tersebut ditemukan masih berisi Bio Solar.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji. Ahli menerangkan bahwa kegiatan pengumpulan dan perdagangan kembali BBM bersubsidi merupakan kegiatan niaga hilir migas yang memerlukan perizinan serta penugasan pemerintah.
Bagus disebut tidak memiliki perizinan maupun legitimasi untuk melakukan pengumpulan dan penyaluran BBM bersubsidi tersebut.
Majelis hakim menetapkan Bio Solar sekitar 1.200 liter dan HP Redmi Note 13 Pro yang di dalamnya terdapat gambar barcode Pertamina kendaraan BE-8446-NQ, serta sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Sementara truk Mitsubishi Fuso BE-8446-NQ beserta STNK dikembalikan kepada pemilik yang berhak, Retno Wulandari. Barang bukti berupa pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan flashdisk berisi rekaman pengisian BBM, CCTV SPBU, serta Hose Delivery Record tetap terlampir dalam berkas perkara.






