SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan SH, collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.
Penetapan SH tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tanggal 17 September 2026. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, empat tersangka sebelumnya masing-masing FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku CA CV Juara Tani, IS selaku CA CV Artha Nanjaya, dan HN selaku CA PT Niram. Keempatnya telah ditahan.
“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka,” kata Punia di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).
Menurut Punia, penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember dilakukan dengan pola channeling. Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.
Namun, dalam perkara SH, calon debitur diduga diajukan tanpa memastikan persyaratan usaha terpenuhi. KTP dan KK dikumpulkan untuk pengajuan KUR, meski calon debitur belum tentu memiliki usaha.
Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur bahkan didokumentasikan berada di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Sedangkan pengajuan melalui PT Berlian dilakukan dengan mendokumentasikan calon debitur di ladang jagung dan pepaya yang disebut milik SH. Para calon debitur kemudian diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH.
Sebagian besar debitur disebut buta huruf dan tidak diberi kesempatan membaca maupun memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani.
Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut hanya menerima sekitar Rp1 juta. Sementara buku rekening dan kartu ATM diserahkan kepada SH untuk pencairan melalui Agen BNI 46 milik anaknya.
Dana pencairan selanjutnya diduga dikelola SH untuk berbagai kepentingan, termasuk dipinjamkan kepada collection agent lain yang mengalami kredit macet dan digunakan untuk melunasi kredit agar dapat kembali mengajukan pinjaman baru.
Dari PT Ternak Maharani terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang. Total pencairannya mencapai Rp.4.252.504.609.
Sementara melalui PT Berlian terdapat 37 debitur, dengan nilai pengajuan sekitar Rp.49,9 juta per orang. Total pencairan mencapai Rp1.893.792.655.
“Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp. 6.146.297.264,” ujar Punia.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara perkara KUR BNI Cabang Jember periode 2021–2023 yang mencapai Rp. 41.487.138.481, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.
SH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SH langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai bagian dari komitmen pemberantasan fraud di lingkungan perbankan. BNI juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas tindak lanjut laporan tersebut hingga proses penegakan hukum berjalan.






