SURABAYA – Terdakwa Hadir menyatakan mengakui perbuatannya dan menyesal atas kejadian yang mengakibatkan Umar Paruk alias Rendy meninggal dunia. Dalam sidang pembelaan (pledoi) di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9), penasihat hukum Endang Suprawati memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti R dari Kejari Tanjung Perak menuntut Hadir dengan pidana 10 tahun penjara.
JPU menyatakan Hadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Hadir tetap ditahan. Sejumlah barang bukti, antara lain sarung, pakaian, peci dan sandal yang terdapat bercak darah serta uang Rp.2.000, dirampas untuk dimusnahkan. Sepeda motor Yamaha Filano milik korban dikembalikan kepada pihak yang berhak, sedangkan flashdisk berisi rekaman CCTV tetap terlampir dalam berkas perkara.
Perkara tersebut bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Hadir menghubungi Juhariyeh dan menyampaikan akan datang ke Surabaya untuk menagih utang sebesar Rp.37 juta kepada Umar Paruk alias Rendy.
Hadir kemudian mengajak Husni (DPO) dan menyewa mobil Toyota Innova Venturer nopol B-1151-CYS milik rental Hamduddin. Dalam perjalanan dari Sampang menuju Surabaya, Hadir mengetahui Husni membawa sebilah pisau melengkung yang disebut untuk berjaga-jaga.
Di kawasan Tengkel, Bangkalan, Husni bertemu empat temannya. Mereka kemudian ikut menuju Surabaya menggunakan kendaraan lain.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (18/1/2026), Hadir, Husni dan empat rekannya bertemu Junaidi (DPS) di area parkir Ibiza Club Surabaya. Dari Junaidi, Hadir memperoleh nomor baru korban dan diarahkan untuk mengajak Umar bertemu di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Hadir menghubungi korban dan mengaku sebagai teman Junaidi. Pertemuan pun disepakati di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Hadir melihat Umar melintas mengendarai Yamaha Filano warna biru nopol L-5506-DAM.
Saat mengetahui Hadir berada di dalam mobil, korban berusaha kabur dan berbalik arah.
Hadir kemudian mengejar korban sekitar 50 meter hingga berhasil meraih kerah baju korban. Korban terjatuh bersama sepeda motornya. Hadir disebut mencekik korban dan berusaha menariknya ke arah mobil.
Tak lama kemudian, Husni dan tiga rekannya datang, memegangi serta melakukan pengeroyokan terhadap korban. Sementara itu, Hadir menghampiri sepeda motor korban dan mengamankan sejumlah barang milik korban, termasuk HP dan peci.
Saat hendak kembali ke lokasi korban, Hadir mendengar Husni berteriak, “KETUSUK, AYO LARI.”
Hadir bersama Husni dan tiga rekannya kemudian berlari menuju mobil. Dalam perjalanan, Hadir melihat korban sudah tergeletak di pinggir Jalan Wonokusumo Jaya dengan kondisi berlumuran darah. Mereka selanjutnya meninggalkan lokasi menuju Sampang.
Meski mengalami luka tusuk, Umar masih sempat bangun dan mengendarai sepeda motornya untuk mencari pertolongan. Perjalanan korban terhenti di depan Warung Kopi Coffee Black, Jalan Wonokusumo Jaya Nomor 146.
Saksi Khoiri Anang yang berada di warung tersebut kemudian mendekati korban. Saat diperiksa, korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri yang mengeluarkan darah. Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian dihubungi.
Berdasarkan Visum et Repertum Mati Nomor VER/58/I/FS/2026/Rsb.Surabaya tanggal 18 Januari 2026, ditemukan luka lecet pada pipi kiri dan lengan atas kanan serta luka memar pada dada kanan dan jari kedua kaki kanan akibat kekerasan tumpul. Pada dada kiri ditemukan luka tusuk akibat kekerasan tajam.
Pemeriksaan dalam menunjukkan luka tersebut menembus sela iga, mengenai tulang iga ketujuh, menembus paru-paru kiri hingga mencapai bilik jantung kiri, disertai pendarahan dalam rongga dada dan tanda mati lemas.
Visum menyimpulkan sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada kiri yang menembus paru-paru hingga jantung dan menyebabkan pendarahan dalam rongga dada sampai korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Hadir didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, atau dakwaan alternatif kedua Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas tuntutan 10 tahun penjara tersebut, penasihat hukum meminta hukuman seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan yang dijadwalkan Kamis pekan depan.






