JAKARTA, 22 September 2026 — TabirLenteraNusantara.com. Kementerian Hukum Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Ajakan tersebut disampaikan melalui kampanye “Berani Jujur, Berani Menolak” yang menekankan pentingnya keberanian menolak suap dan gratifikasi dalam setiap layanan.
Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang, barang, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya kepada petugas yang berkaitan dengan proses pelayanan. Pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi proses, memperoleh kemudahan, atau mendapatkan perlakuan tertentu dalam pelayanan dapat menimbulkan persoalan integritas dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Melalui pesan “Berani Jujur, Berani Menolak Suap dan Gratifikasi”, masyarakat juga didorong untuk tidak membiarkan praktik tersebut berlangsung. Sikap menolak pemberian yang tidak semestinya menjadi bagian penting dalam membangun hubungan pelayanan yang transparan antara masyarakat dan penyelenggara layanan.
Masyarakat Didorong Aktif Melaporkan Pelanggaran
Selain menolak, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan Kementerian Hukum dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah, termasuk SP4N-LAPOR! melalui laman lapor.go.id.
Laporan dapat berisi informasi mengenai dugaan pelanggaran yang ditemukan selama proses pelayanan. Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi secara jelas dan berdasarkan fakta agar laporan dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Kanal pengaduan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan adanya laporan dari masyarakat, dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui mekanisme resmi dan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Upaya menjaga integritas pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan. Masyarakat juga memiliki peran dengan tidak memberikan suap atau gratifikasi serta berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Melalui kampanye tersebut, Kementerian Hukum kembali menegaskan pesan “Berani Jujur, Berani Menolak” sebagai ajakan untuk bersama-sama menjaga pelayanan publik agar berlangsung secara transparan, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






