JAKARTA – kreditur 20 MEI 2026 – Kasus sengketa utang-piutang di tengah masyarakat semakin hari kian memprihatinkan. Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI), sebagai lembaga yang aktif mencerdaskan masyarakat di bidang hukum, mendapati fenomena maraknya pengadu yang terjerumus dalam perkara utang-piutang sekaligus menjadi korban kekerasan finansial maupun psikologis.Ketua Umum BPAI, Karyono, S.H., mengungkapkan bahwa.
dalam berbagai kegiatan sosialisasi hukum di lapangan, pihaknya banyak menerima laporan memilukan dari warga. Banyak debitur yang mengalami intimidasi, ancaman, hingga tindakan kekerasan dari para kreditur atau penagih utang (debt collector).”Kami melihat langsung di lapangan betapa banyak masyarakat yang merasa ketakutan akibat tekanan dari pemberi utang. Oleh karena itu, BPAI hadir sebagai bagian dari tenaga penyuluhan hukum guna mendampingi mereka yang terjerumus dan menjadi korban kesewenang-wenangan ini,” ujar Karyono
dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).Karyono memaparkan, tekad bulat BPAI adalah untuk terus membimbing masyarakat agar mampu memahami dengan jernih bagaimana kedudukan serta posisi utang-piutang yang sebenarnya di mata hukum, baik dari kacamata Hukum Perdata maupun Hukum Pidana. Menurutnya, pemahaman yang keliru sering kali membuat warga mudah diancam akan dipenjarakan oleh pihak kreditur.“Masyarakat harus paham batasannya. Utang-piutang yang didasari ketidakmampuan bayar karena faktor ekonomi adalah murni ranah hukum perdata (wanprestasi) dan tidak bisa
dipidana, sesuai dengan amanat Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun, jika dalam proses peminjaman ada niat jahat berupa penipuan atau pemalsuan identitas, barulah ranah pidana masuk,” jelas Ketua Umum BPAI tersebut.Di sisi lain, Karyono juga mengecam keras segala bentuk cara penagihan yang menabrak aturan hukum. Sengketa perdata, tegasnya, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara premanisme
seperti pengancaman atau perampasan paksa aset di jalan.BPAI memastikan akan terus konsisten membuka pintu pengaduan dan memberikan edukasi hukum secara independen, objektif, dan berkala. Langkah ini diambil demi meminimalisasi praktik kriminalisasi terhadap debitur yang kurang memahami hukum sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.






