KEPALA TOKO TATA LALA DIVONIS 14 BULAN BUI EKA WAHYUNI GELAPKAN UANG DAN 1.922 BARANG TOKO

Foto : Terdakwa Eka Wahyuni binti Dakri, kepala Toko Tata Lala di Pusat Grosir Surabaya (PGS), divonis 1 tahun 2 bulan penjara, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (19/5/2026).

SURABAYA – Eka Wahyuni binti Dakri, kepala Toko Tata Lala di Pusat Grosir Surabaya (PGS), divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam perkara penggelapan uang hasil penjualan dan ribuan barang toko dengan kerugian mencapai Rp 288,8 juta.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/5/2026).

“Menyatakan terdakwa Eka Wahyuni binti Dakri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut,” ujar hakim.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 4 bulan penjara.

Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti berupa timer line, packing, ring piston, selang bensin, tali putih, filter udara, plunger SC 20, ring grease, packing grand, conrod dan bearing dikembalikan kepada Toko Tata Lala melalui saksi BuIyung selaku pemilik toko.
Sementara dua lembar laporan hasil audit tertanggal 22 Juli 2025 juga dikembalikan kepada pemilik toko. Sedangkan print out percakapan WhatsApp berisi pengakuan terdakwa, bukti transfer gaji dan data stok sistem toko tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bekerja di Toko Tata Lala sejak 24 Desember 2007 dan dipercaya sebagai kepala toko di PGS Blok E-6 Nomor 1-2 Jalan Dupak Surabaya.Terdakwa bertugas mengatur pembukuan keluar-masuk barang, menerima pembayaran pelanggan, menyetorkan hasil penjualan kepada pemilik toko, serta mengatur pajangan barang.

Kasus itu terungkap setelah dilakukan stock opname pada 22 Juli 2025 oleh saksi Etty Haryati bersama Niha Yatur Rohmah dan Yuliana Dewi Saputri atas perintah pemilik toko. Dari pemeriksaan ditemukan selisih 1.922 barang dibanding data stok toko.

Jaksa mengungkap, terdakwa juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada pemilik toko. Uang pembayaran pelanggan dimasukkan ke tas ransel pribadi terdakwa, sedangkan barang yang terjual tidak dicatat dalam pembukuan.
“Uang hasil penjualan dan barang yang hilang diserahkan kepada suaminya, almarhum Suroso, untuk usaha spare part mobil milik pribadi, ungkap jaksa dalam dakwaannya. Akibat perbuatan terdakwa, Toko Tata Lala mengalami kerugian material sebesar Rp 288.855.000,-

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top