KURIR 5.000 BUTIR EKSTASI DAN 100 GRAM SABU DIADILI FAISAL KEMALPASHA AKU TERIMA UPAH Rp 50 JUTA DARI JARINGAN MAS DOLAH

Foto: Terdakwa Faisal Kemalpasha Amin peredaran 5000 butir ekstasi dan 100 gram sabu jaringan bandar mas dolah di ruang Sari 2 PN Surabaya Senin (18/5/2026)

SURABAYA – Sidang perkara peredaran narkotika dengan terdakwa Faisal Kemalpasha Amin bin M. Amin digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dari Kejari Surabaya menyebut terdakwa terlibat peredaran 5.000 butir ekstasi dan 100 gram sabu jaringan bandar bernama “Mas Dolah”.

 

JPU mendakwa Faisal melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan menawarkan, menjual, menjadi perantara dan menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

 

Terungkap, awalnya terdakwa dihubungi Mas Dolah (DPO) untuk mengambil 5.000 butir pil ekstasi di kawasan Medaeng, Waru, Sidoarjo. Terdakwa dijanjikan upah Rp50 juta apabila seluruh pil ekstasi berhasil diedarkan melalui sistem ranjau.

 

Pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa menemui Jokowi (DPO) di warung kopi dekat SPBU Medaeng, Jalan Letjen Sutoyo Bungurasih. Di lokasi itu, terdakwa menerima tas hijau bertuliskan Indomaret berisi 5.000 butir pil ekstasi, lalu membawa barang haram tersebut ke kamar kosnya di Jalan Kedurus Sawah Gede Gang 5 Surabaya.

 

Atas perintah Mas Dolah, terdakwa kemudian beberapa kali melakukan ranjau ekstasi di sejumlah titik Surabaya, di antaranya kawasan Karang Pilang, Gunungsari Indah dan Wiyung dengan total ribuan pil siap edar.

 

Tak hanya ekstasi, pada Februari 2026 terdakwa kembali diperintah mengambil sabu seberat 100 gram yang diranjau di dekat Hotel Citi Hub Jalan Raya Arjuna Surabaya. Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah Rp 25 juta.

 

Sabu tersebut selanjutnya diedarkan melalui sistem ranjau di sejumlah lokasi, seperti kawasan Kebraon, Sepanjang Sidoarjo, Taman Krian hingga sekitar Universitas Mahardhika Surabaya.

 

Dalam persidangan terungkap terdakwa baru menerima upah Rp 5 juta yang ditransfer ke rekening BCA miliknya oleh Mas Dolah.

 

Kasus ini terbongkar setelah anggota Polrestabes Surabaya menangkap Faisal di kamar kosnya pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menemukan ratusan pil ekstasi logo “TMT”, sabu seberat 3,636 gram, timbangan elektrik, plastik klip, buku catatan penjualan, serta dua unit handphone.

 

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan barang bukti berupa kristal putih mengandung metamfetamina, sedangkan pil warna oranye logo “TMT” positif mengandung MDMA atau ekstasi yang termasuk narkotika golongan I. Sidang akan dilanjutkan Senin (25/5/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top