SURABAYA – Kepercayaan teman sendiri berujung di meja hijau. Jerry Wongso Susilo divonis 4 bulan penjara setelah terbukti menggelapkan mobil milik rekannya, Nicolas Agustinus Raharja, dengan modus mengurus pajak lima tahunan dan perpanjangan pelat nomor kendaraan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap hakim dalam persidangan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut Jerry dengan pidana 7 bulan penjara.
Perkara bermula pada Agustus 2024 ketika terdakwa meminta korban membelikan mobil untuk operasional transportasi online aplikasi InDriver dan Grab. Karena hubungan pertemanan dekat, korban akhirnya membeli satu unit Daihatsu Sigra putih tahun 2020 seharga Rp101,5 juta lengkap dengan surat kendaraan.
“Karena dia tidak bekerja, saya belikan mobil untuk dipakai narik online,” ujar Nicolas di persidangan.
Setelah transaksi pada 24 Agustus 2024, mobil beserta kunci dan dokumen kendaraan diserahkan kepada terdakwa. Keduanya sepakat menggunakan sistem setoran harian sebesar Rp 110 ribu. Kerja sama itu berjalan sekitar delapan bulan hingga Maret 2025.
Masalah muncul saat pajak kendaraan lima tahunan jatuh tempo. Pada 30 Maret 2025, terdakwa menawarkan diri mengurus perpanjangan pelat nomor sekaligus balik nama kendaraan dengan biaya sekitar Rp 5,5 juta. Korban kemudian menyerahkan BPKB, STNK dan kunci mobil karena percaya kepada terdakwa.
Namun setelah menguasai kendaraan dan seluruh dokumen, terdakwa justru sulit dihubungi bahkan memblokir media sosial korban. Saat didatangi ke rumah keluarganya, terdakwa mengaku mobil tersebut telah dijual.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan mobil Daihatsu Sigra itu dijual terdakwa kepada Robert Imanuel pada 23 April 2025 seharga Rp 79 juta sebelum akhirnya berpindah tangan dan dibalik nama.
“Mobil dijual setelah terdakwa menerima BPKB dari saya,” tegas korban.
Di hadapan majelis hakim, Jerry mengakui mobil itu sempat dipakai untuk kepentingan pribadi sebelum dijual.
“Untuk jalan-jalan. Saya pakai ke Jakarta dan Bali,” ujar terdakwa singkat.
Meski dalam persidangan terungkap telah terjadi perdamaian dan terdakwa mengganti kerugian korban sebesar Rp 110 juta, proses pidana tetap dilanjutkan hingga putusan.
Barang bukti yang diajukan jaksa antara lain satu unit Daihatsu Sigra putih tahun 2020, STNK kendaraan, fotokopi faktur kendaraan, bukti pembelian, surat pernyataan, dua surat somasi, hingga print out mutasi rekening Bank BCA atas nama terdakwa.
Majelis hakim juga memerintahkan kendaraan dan STNK dikembalikan kepada pemilik sah, Fathurrosi, sedangkan dokumen lain tetap terlampir dalam berkas perkara.






