NGAKU PEGAWAI BRI  JANJIKAN KREDIT Rp 2 MILIAR TANPA AGUNAN TIPU BOS RENTAL MOBIL Rp 50 JUTA MOH.ROMLI PECATAN SATPAM DITUNTUT 2 TAHUN BUI

Foto : Moh. Romli Bin Samin (Alm), menjalani sidang agenda Tuntutan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Mengaku sebagai karyawan Bank BRI dan menjanjikan bisa mengurus kredit modal usaha tanpa jaminan senilai Rp 2 miliar, Moh. Romli Bin Samin (Alm) akhirnya dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/5).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya, yang dibacakan JPU R Ocky Selo Handoko.

Dalam surat dakwaan, terdakwa disebut melakukan penipuan terhadap korban Sauzan Mariana Salsabiella, pemilik usaha rental mobil Asmoro Trans. Korban mengenal terdakwa pada awal 2025 karena terdakwa sering menjadi pelanggan rental mobil miliknya.

Kepada korban, Romli mengaku sebagai pegawai aktif Bank BRI. Padahal faktanya, terdakwa hanya pernah bekerja sebagai satpam di Kantor Kas BRI Margomulyo Surabaya sejak 1 Juni 2021 hingga 5 Agustus 2025.

Berbekal pengakuan tersebut, terdakwa menawarkan bantuan pengurusan kredit modal usaha tanpa agunan sebesar Rp 2 miliar dengan janji proses cepat hanya satu minggu. Korban yang percaya kemudian menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan, mulai akta pendirian CV Duta Asmoro Trans, KTP hingga NPWP.

Masalah mulai muncul ketika pada 21 November 2025 terdakwa meminta uang Rp 28.430.000 dengan dalih biaya asuransi pengajuan kredit. Uang itu ditransfer korban ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa.
Tak berhenti di situ, pada 20 Desember 2025 terdakwa kembali meminta tambahan Rp 4.500.000 dengan alasan biaya notaris pengajuan kredit Bank BRI.

Korban kembali mentransfer uang tersebut pada 23 Desember 2025.
Selama proses itu, terdakwa juga kerap meminjam mobil rental milik korban dengan alasan untuk mengurus pencairan kredit di Bank BRI. Bahkan terdakwa sempat menjanjikan dana kredit cair pada 4 Desember 2025.

Namun hingga Januari 2026, korban tak pernah menerima pencairan apapun.Merasa curiga, korban akhirnya mendatangi Kantor BRI Cabang Pembantu Manukan Surabaya pada 15 Januari 2026 untuk memastikan status terdakwa. Dari situlah korban mengetahui bahwa Romli bukan pegawai BRI, melainkan mantan satpam yang sudah tidak bekerja lagi.

Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan. Namun saat ditemui di garasi Rental Asmoro Trans di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada 20 Januari 2026, terdakwa mengaku uang tersebut telah habis dipakai membayar cicilan rumah di Perumahan Emran Residence Gresik sebesar Rp 8 juta, biaya operasi ibunya Rp 18 juta, serta kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Barang bukti yang diajukan di antaranya dua lembar rekening koran BCA milik korban serta sembilan lembar foto percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban. Majelis hakim menunda sidang hingga Selasa, 19 Mei 2026, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top