SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana operasional di lingkungan CV Fajar beralamat di Jalan Sidorame No. 45 – 47, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir Surabaya,
kembali digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiyanto dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, yakni Achmad Junaidi dan Hasan Abdillah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak membeberkan alur pencairan dana operasional perusahaan yang diduga berujung pada kerugian ratusan juta rupiah.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak ada saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan langsung keterangan Hasan Abdillah dan Achmad Junaidi terkait penggunaan dana operasional CV Fajar.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan dalam hubungan kerja.
Dalam dakwaan disebutkan, Achmad Junaidi bekerja sebagai pengawas lapangan CV Fajar berdasarkan surat tugas tertanggal 12 Mei 2021 dan surat pengangkatan 2 Agustus 2022. Ia menerima upah Rp 5 per kilogram tonase besi tua yang masuk.
Tugasnya meliputi pengawasan bongkar muat, penimbangan besi tua, negosiasi harga dengan pengepul, hingga meminta dana operasional untuk bon sopir pengangkutan.
Jaksa menguraikan, sejak 28 Oktober 2023 hingga 15 Juni 2024, admin keuangan CV Fajar, Rurinilhaq, atas persetujuan Direktur CV Fajar, Farah Diba, berkali-kali mentransfer dana operasional ke rekening BCA atas nama Achmad Junaidi. Total dana yang diterima mencapai Rp1.418.500.000.
Berdasarkan audit investigasi Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq dan Rekan tertanggal 30 Agustus 2025, dana tersebut dipakai untuk pembayaran operasional sopir sebesar Rp 835.111.500 dan pembayaran gaji Achmad Junaidi sebesar Rp 371.437.050.Namun terdapat selisih Rp 209.562.950,- yang disebut jaksa tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Junaidi mengakui dirinya kerap meminta dana operasional perusahaan dengan nominal Rp 5 juta hingga Rp10 juta. Ia menyebut sistem operasional di perusahaan memang menggunakan pola potongan Rp 5 per kilogram dari hasil transaksi besi untuk menutup biaya sopir dan operasional lapangan.
Junaidi juga mengaku memiliki posisi sebagai pengawas lapangan sekaligus disebut sebagai wakil direktur lapangan di CV Fajar. Menurutnya, dirinya direkrut karena telah berpengalaman mengirim besi ke pabrik sebelum bergabung dengan perusahaan tersebut.
Meski demikian, Junaidi mengakui tidak melakukan perhitungan rinci setiap hari terhadap sisa dana operasional yang diterimanya. Ia juga membenarkan bahwa dana yang tersisa tidak dikembalikan kepada perusahaan, termasuk ketika proses pemeriksaan di kepolisian berlangsung.
Sementara itu, terdakwa Hasan Abdillah menerangkan mulai bekerja sekitar tahun 2019 hingga 2020 sebagai pengurus lapangan yang mengawasi bongkar muat besi bor dan kebutuhan operasional sopir.
Dalam dakwaan disebutkan Hasan menerima dana operasional dari CV Fajar selama periode 22 April 2024 hingga 15 Juni 2024 sebesar Rp 458 juta melalui transfer bertahap ke rekening pribadinya.
Dari jumlah tersebut, menurut hasil audit investigasi, sebesar Rp 281.296.000,- digunakan untuk biaya jasa angkut dan operasional sopir, sedangkan Rp 79.536.000,- merupakan hak gaji Hasan. Namun masih terdapat selisih Rp 97.168.000 yang disebut tidak dikembalikan ke perusahaan.
Di persidangan, Hasan mengakui sisa dana tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengaku pernah diminta mengembalikan uang saat proses kepolisian, tetapi tidak dilakukan.
Hasan menjelaskan, selama bekerja dirinya terbiasa meminta dana operasional antara Rp 5 juta hingga Rp10 juta untuk kebutuhan bon sopir.
Menurutnya, dana yang tidak habis dipakai biasanya dianggap akan diperhitungkan pada transaksi berikutnya sehingga tidak langsung dikembalikan ke perusahaan.
Jaksa kemudian menyoroti pola penggunaan dana operasional yang dinilai terus berulang. Saat dana sebelumnya belum dipertanggung jawabkan, para terdakwa kembali meminta dana baru kepada perusahaan. Dalam persidangan, kondisi tersebut bahkan disebut sebagai “kebulet hutang” karena terus menumpuk tanpa penyelesaian yang jelas.
Selain itu, terungkap pula bahwa tidak pernah ada mediasi resmi antara pihak perusahaan dan para terdakwa terkait pengembalian dana operasional tersebut. Junaidi juga mengaku tidak pernah dijanjikan bonus tambahan meski disebut menjabat sebagai wakil direktur lapangan.
Dari keseluruhan hasil audit dan keterangan di persidangan, kerugian CV Fajar yang belum dipertanggungjawabkan sementara disebut mencapai sekitar Rp209 juta dalam perkara Achmad Junaidi dan sekitar Rp97 juta dalam perkara Hasan Abdillah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Tuntutan JPU pada Selasa 19 Mei 2026 mendatang.






