BUANG SABU KE BELAKANG RUMAH SAAT DIGEREBEK VIKI TOISUTA WARGA AMBENGAN BATU DITUNTUT 1 TAHUN 4 BULAN PENJARA

Foto : Ilustrasi kronologi penangkapan terdakwa sabu Viki Toisuta anak dari Oyang Toisuta, sidang kasus sabu digelar diruang Sari 2 PN.Surabaya.

SURABAYA- Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Viki Toisuta anak dari Oyang Toisuta digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa di persidangan.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim merampas untuk dimusnahkan barang bukti berupa satu klip plastik berisi kristal putih sabu seberat netto sekitar 0,045 gram, dua pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu masing-masing seberat 0,029 gram dan 0,014 gram, dua sedotan sekrop, satu set alat hisap sabu, serta satu bola plastik warna kuning.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara itu bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saat anggota kepolisian menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah Jalan Ambengan Batu I No. 28-B, Tambaksari, Surabaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, saksi Dimar Arif Sufi dan saksi Muchammad Daniel Mahendra melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat penggeledahan berlangsung, terdakwa diketahui sempat membuang barang bukti ke belakang rumah. Namun aksi tersebut terlihat petugas.

Dari lokasi, polisi menemukan satu klip sabu, dua pipet kaca berisi sisa metamfetamina, alat hisap, serta perlengkapan lainnya yang disimpan di dalam bola plastik warna kuning di belakang rumah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil uji Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00327/NNF/2026 memastikan seluruh kristal putih yang ditemukan merupakan metamfetamina, narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan, jaksa sempat mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, serta dakwaan sebagai penyalahguna bagi diri sendiri. Namun dalam tuntutannya, jaksa memilih membuktikan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top