CCTV BONGKAR AKSI SINDIKAT PENCURI EMAS PACAR KELING EMPAT WNA DIVONIS 2,5 TAHUN BUI

Foto : Terdakwa keempat WNA: Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Husen, dan Farah Azez Khadir Ibrahim, sidang agenda Putusan Hakim, di ruang sidang Sari 2 PN.Surabaya.

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada empat warga negara asing (WNA) dalam perkara pencurian emas di Toko Emas Mahkota kawasan Pacar Keling Surabaya.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa dalam sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya.

Keempat terdakwa yakni Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, Zahra bin Muhammad Akrom, dan Farah Azeez Khader Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim dalam amar putusan.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap, aksi pencurian terjadi pada 22 Januari 2025 di Toko Emas Mahkota, Jalan Pacar Keling Surabaya. Para terdakwa diduga menjalankan modus berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui pegawai toko.

Saat karyawan mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase, salah satu terdakwa manfaatkan kelengahan pegawai dengan mengambil emas lalu menyembunyikannya ke dalam tas dan pakaian yang telah dimodifikasi.

Rekaman CCTV yang diputar di persidangan menjadi bukti penting dalam perkara tersebut. Meski para pelaku mengenakan masker dan topi, saksi karyawan memastikan sosok dalam rekaman merupakan salah satu terdakwa.

Dengan teknik pengalihan perhatian, para terdakwa diduga berhasil membawa kabur 52 perhiasan emas 16 karat dengan berat sekitar 135 gram senilai Rp 233 juta hanya dalam hitungan menit.

Berkas perkara menyebut para terdakwa berasal dari Palestina, Pakistan dan Yordania. Penyidik menduga mereka bagian dari jaringan pencurian emas lintas negara yang terorganisir.
Setelah hampir setahun buron, keempatnya akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025. Polisi juga menemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kasus serupa di Thailand.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa pakaian, jubah, kerudung, tas selempang, syal, rompi, topi dan kartu SIM dirampas untuk dimusnahkan. Sementara empat unit telepon genggam berbagai merek dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti berupa 114 lembar uang pecahan USD 100 dikembalikan kepada saksi korban, Tjoa Andry Dwi Sanjaya.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top