SURABAYA – Terdakwa Ahmad bin H. Ridwan menjalani sidang dugaan penipuan dan/atau penggelapan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/5/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulklifli Nento dari Kejari Surabaya.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi korban, yakni Indah Puspitasari (45), warga Kedurus Bogangin, serta Nia Aprillia, warga Kemlaten Baru, Kebraon. Keduanya diperiksa secara bersamaan di hadapan majelis hakim.
Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, subsider Pasal 486 UU yang sama tentang penggelapan. Terdakwa disebut melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dengan memanfaatkan hubungan asmara dengan korban.
Dalam keterangannya, saksi Indah Puspitasari mengaku mengalami kerugian setelah mobil Toyota Calya dan sepeda motor Honda Supra miliknya dibawa terdakwa dan tidak pernah kembali.
Indah menjelaskan mobil Toyota Calya merah metalik nopol L-1654-BBU tersebut dibeli secara kredit melalui leasing TAF dengan uang muka sekitar Rp 26 juta dan cicilan Rp3,7 juta per bulan selama tiga tahun.
“Awal November 2025 dia pinjam mobil karena hubungan pacaran. Setelah itu mobil tidak kembali lagi,” ujar Indah di persidangan.
Menurut Indah, terdakwa sempat mengakui mobil tersebut telah digadaikan. Bahkan terdakwa meminta uang tebusan sebesar Rp 37 juta dengan alasan agar kendaraan bisa kembali.
“Awalnya katanya digadaikan Rp13 juta,” terang saksi.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa sebenarnya telah berniat menggadaikan mobil sejak Oktober 2025, namun ditolak korban. Meski demikian, pada November 2025 terdakwa membawa mobil dengan alasan hendak ke Semarang menemui keluarga. Mobil itu justru digadaikan di kawasan Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, dengan nilai gadai Rp 30 juta dan uang yang diterima sebesar Rp28 juta.
Saat mengetahui mobilnya digadaikan, korban berupaya menebus kendaraan tersebut dengan menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa, yakni Rp13 juta tunai, Rp 4 juta transfer, dan Rp 5,2 juta transfer, sehingga total mencapai Rp 22,2 juta. Namun uang itu diduga tidak digunakan untuk menebus mobil.
Selain mobil, sepeda motor Honda Supra milik korban juga dipinjam terdakwa pada 1 Agustus 2025 dengan alasan akan dipinjamkan kepada saudaranya di Balongbendo, Sidoarjo. Namun hanya berselang sekitar satu jam, motor tersebut justru dijual terdakwa melalui Facebook di wilayah Tulangan, Sidoarjo, seharga Rp 4 juta.
“Motor itu juga tidak pernah kembali,” kata Indah.
Sementara itu, saksi Nia Aprillia mengaku dirinya juga pernah mengalami kerugian akibat ulah terdakwa. Nia menyebut Ahmad kerap mengaku bekerja sebagai kontraktor dan beberapa kali meminta uang dengan berbagai alasan.
“Saya tidak tahu uangnya dipakai apa. Alasannya waktu itu untuk keperluan panti jompo,” ujar Nia.
Nia mengaku pernah meminta bukti terkait alasan yang disampaikan terdakwa, namun tidak pernah diperlihatkan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa sempat menjalin hubungan asmara dengan Nia maupun saudaranya sejak 2025. Selama berpacaran, terdakwa beberapa kali menyerahkan gajinya kepada Nia untuk dikelola.
“Gajinya sekitar Rp 6 juta lebih. Dia minta saya yang mengatur sekitar Rp 5 juta lebih,” katanya.
Korban juga mengaku hingga kini masih mendapat tagihan cicilan dari pihak leasing meski mobil sudah tidak diketahui keberadaannya.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40,2 juta. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.






