SURABAYA – Terdakwa Risa Ristiani binti Sunani (26), karyawan swasta freelance Chery Mobil Citraland Surabaya, menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/5/2026). Sidang menghadirkan tiga saksi, yakni korban Muhammad Ridho Insani, rekan kerja korban, serta anggota kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Perempuan asal Dusun Sumberdadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang juga tinggal di Jalan Lempung Mulyo Gang I, Lontar, Sambikerep Surabaya itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, subsider Pasal 486 UU yang sama tentang penggelapan.
Dalam persidangan terungkap perkara bermula saat korban Muhammad Ridho Insani mencari aksesoris box super meteor untuk sepeda motor Royal Enfield di Dealer Nusantara Royal Enfield Surabaya, Jalan Sulawesi Nomor 73, Gubeng Surabaya, sekitar Juli 2025.
Korban kemudian berkomunikasi dengan terdakwa terkait pemesanan box samping moge tersebut. Pada Oktober 2025, terdakwa menyampaikan barang tersedia di Jakarta dan menawarkan harga Rp15,2 juta. Korban lalu menyetujui pemesanan dan melakukan pembayaran penuh.
Namun terdakwa mengabarkan barang harus inden hingga akhir November 2025. Setelah batas waktu berlalu, box motor yang dijanjikan tetap tidak tersedia sehingga korban meminta pembatalan dan pengembalian uang.
“Terdakwa bilang akan bertanggung jawab, tapi barang tidak pernah diterima,” ungkap saksi korban di persidangan.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku telah mencoba memesankan barang melalui pemasok lain setelah stok di dealer ternyata kosong. Bahkan terdakwa sempat berupaya mengembalikan uang korban.
“Saya mau ganti. Saya sempat bawa uang tunai Rp15,2 juta,” ujar Risa di hadapan majelis hakim.
Namun saksi korban menegaskan tidak pernah menerima pengembalian uang tersebut.
“Kami tidak menerima,” jawab korban.
Jaksa juga menyoroti penggunaan uang hasil pembayaran pesanan box motor tersebut. Dalam persidangan terungkap sebagian uang korban dipakai terdakwa membeli satu unit handphone iPhone 13 warna biru senilai sekitar Rp 8,15 juta.
Saat diperiksa, terdakwa membenarkan pembelian telepon genggam tersebut. Ia berdalih pemesanan barang mengalami kendala karena sistem inden dan keterlambatan pemasok.
Terdakwa juga mengaku sempat melakukan mediasi dengan pelapor, namun upaya damai gagal karena perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan.
“Waktu itu saya sudah mediasi dengan pelapor, walaupun akhirnya gagal. Uang tidak mau diterima dan perkara tetap diteruskan,” ujar terdakwa.
Di akhir persidangan, terdakwa sempat mengajukan saksi meringankan. Namun JPU Rocky Selo Handoko keberatan karena saksi tersebut masih memiliki hubungan keluarga kandung dengan terdakwa dan sebelumnya sudah berada di ruang sidang sebelum pemeriksaan dimulai.
Akibat perbuatannya, korban Muhammad Ridho Insani mengalami kerugian sebesar Rp15,2 juta. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 18 Mei 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.






