ART BUNUH BAYI YANG BARU DILAHIRKAN DI PESAPEN KUSNUL KHOTIMAH DIVONIS 9 TAHUN PENJARA

Foto : Terdakwa Kusnul Khotimah, saat menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,Selasa (05/5/2026)

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Kusnul Khotimah (20), asisten rumah tangga (ART) asal Bojonegoro, dalam perkara pembunuhan bayi laki-laki yang baru dilahirkannya sendiri di rumah majikan kawasan Pesapen, Krembangan Selatan, Surabaya.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Wiryanto dalam sidang putusan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (05/05/2026). Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Unsur kekerasan terhadap anak dinilai terpenuhi karena korban merupakan bayi kandung terdakwa sendiri yang lahir dalam keadaan hidup.

Fakta persidangan mengungkap, pada Sabtu 6 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, Kusnul melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri di kamar mandi lantai dua rumah majikannya. Bayi diketahui lahir hidup, ditandai dengan gerakan tubuh dan tangisan.

Namun setelah melahirkan, terdakwa justru melakukan kekerasan terhadap bayinya. Mulut korban dibekap menggunakan celana dalam agar tidak menangis. Dalam dakwaan jaksa juga disebut terdakwa melilitkan tali pusar ke leher bayi hingga korban tidak lagi bergerak.

Jasad bayi kemudian dibungkus menggunakan kaos, dimasukkan ke kantong plastik, dililit sprei hijau, lalu disembunyikan di lorong rumah majikan. Beberapa hari setelah kejadian, terdakwa bahkan memesan kendil berbahan tanah liat.

Kasus itu terbongkar setelah saksi sopir dan saksi Yuliana mencium bau busuk dari dalam rumah. Kecurigaan juga muncul karena terdakwa mengalami pendarahan dan bentuk perutnya berubah drastis. Bau amis dari kamar mandi serta darah di paralon memperkuat dugaan adanya persalinan tersembunyi.

Pencarian kemudian mengarah pada buntelan sprei hijau yang ternyata berisi jasad bayi. Temuan tersebut dilaporkan kepada Nugroho Jaya sebelum akhirnya polisi datang melakukan penyelidikan dan mengamankan terdakwa.

Hasil visum dan autopsi memperkuat bahwa bayi lahir dalam kondisi hidup. Tes paru dan telinga tengah menunjukkan hasil positif. Dokter forensik menemukan luka lecet tekan di bagian leher, memar pada rongga mulut, serta tanda kekurangan oksigen.

Autopsi menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan asfiksia atau mati lemas. Selain itu, bayi juga diketahui tidak mendapat perawatan setelah dilahirkan.

Di persidangan, terdakwa sempat berdalih bayi meninggal karena meminum air ketuban. Namun keterangan ahli forensik membantah alasan tersebut. Jaksa menilai tindakan terdakwa dipicu persoalan rumah tangga dan tekanan ekonomi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ibu yang seharusnya melindungi anaknya. Tindakan tersebut dinilai tidak berperikemanusiaan.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan serta barang bukti berupa box styrofoam, celana dalam, tas biru tua, dan sprei hijau dimusnahkan. Atas putusan tersebut, melalui penasihat hukumnya Indah Kuntarti, terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top