LALAI REM DI LAMPU MERAH SOPIR TRUK TABRAK PELAJAR HINGGA TEWAS POEDJI DIVONIS 18 BULAN PENJARA

Foto : Terdakwa Poedji bin Sukarno (67), warga Bratang Gede, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Candra PN Surabaya.Selasa (05/5/2026).

SURABAYA – Kelalaian saat mengemudi berujung maut. Poedji bin Sukarno (67), sopir truk box asal Bratang Gede Surabaya, divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Dr Ir H Soekarno Surabaya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Betsji Siske Manoe dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (05/05/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar hakim dalam amar putusan.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Terdakwa tetap diperintahkan menjalani penahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum lebih berat atas kelalaiannya dalam mengemudi.

Peristiwa maut itu terjadi Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Dr Ir H Soekarno, tepat di depan Bicopis Caffe Surabaya. Saat itu terdakwa mengemudikan truk box bernopol L-9920-UV dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan sekitar 20 hingga 30 kilometer per jam.

Meski kondisi jalan dalam keadaan kering, rata, cuaca cerah, dan pandangan bebas, terdakwa diketahui tidak mengurangi kecepatan maupun melakukan pengereman secara cukup ketika mendekati lampu lalu lintas yang sudah menyala merah.

Di depannya, sepeda motor Yamaha N-Max bernopol W-2379-NBV yang dikendarai Fabian Thariq Arkananta Raharjo (16), seorang pelajar, tengah berhenti menunggu lampu merah.

Tabrakan pun tak terhindarkan. Bagian depan truk menghantam belakang sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Kaki kanan korban terlindas roda depan truk dan mengalami luka sangat parah.
Korban segera dievakuasi warga ke RSUD Dr Soetomo Surabaya dalam kondisi kehilangan banyak darah.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami patah tulang terbuka pada paha kanan disertai sejumlah luka lecet akibat benturan benda tumpul.

Akibat luka berat tersebut, kaki kanan korban akhirnya harus diamputasi. Namun setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada 13 Desember 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa truk box, STNK, dan SIM B2 Umum dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan sepeda motor milik korban beserta STNK dikembalikan kepada saksi Erwan Dwi Raharjo.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top