TERIMA PAKET GANJA HAMPIR 1 KILO DI KOS MALANG EMPAT KALI JADI PENAMPUNG TITIPAN DPO DICKY KURNIA DIVONIS 7 TAHUN PENJARA DENDA Rp.1 MILIAR

Foto: Terdakwa Dicky Kurnia Pramadhansyah, usai menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dicky Kurnia Pramadhansyah bin Undang Hermansyah (alm) dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja hampir satu kilogram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra dalam sidang di ruang Kartika PN Surabaya. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menerima narkotika golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.

Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 5 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa ditangkap polisi pada 18 September 2025 di kamar kosnya di Jalan Gandaria Nomor 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang. Polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat netto 966,980 gram, timbangan elektrik, kertas paper, styrofoam, serta satu unit iPhone XR.

Saksi penangkap, Panji, anggota kepolisian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah Malang.
“Saat digeledah, ganja ditemukan di dalam lemari pakaian terdakwa. Ada bongkahan, batang, dan biji ganja,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Polisi juga mengungkap terdakwa bukan baru sekali menerima kiriman narkotika dari Imam Malik yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa sudah empat kali menerima titipan. Imbalannya 100 gram ganja setiap pengiriman untuk dijual kembali,” tegas saksi Panji.

Di hadapan hakim, Dicky yang didampingi penasihat hukum Moch. Yusron Marzuki mengakui menerima titipan ganja, namun membantah ikut mengedarkan.
“Saya hanya dititipi oleh Imam, tidak menjual,” ucap terdakwa.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut paket ganja dikirim melalui jasa ekspedisi J&T ke rumah kos terdakwa dan sempat dititipkan di resepsionis sebelum diambil. Imam Malik disebut menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menerima, mengemas ulang, dan mengedarkan ganja dengan bayaran Rp 1 juta hingga Rp1,5 juta.

Namun rencana peredaran itu terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan dan menyita seluruh barang bukti.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor LAB: 09795/NNF/2025 memastikan barang bukti positif mengandung ganja dan termasuk Narkotika Golongan I.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan bagian dari mata rantai distribusi narkotika karena dilakukan berulang kali dengan jumlah besar dan imbalan berupa ganja. Barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top