SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Billy Arnaleba, sopir mobil dinas Polri jenis Toyota Kijang Innova Zenix hitam bernopol L-28-PL, dalam perkara kecelakaan lalu lintas di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (29/4). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujar hakim.
Meski dijatuhi pidana 4 bulan penjara, majelis memerintahkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan 8 bulan.
Majelis juga menetapkan barang bukti berupa mobil dinas Toyota Zenix beserta STNK dan KTP terdakwa dikembalikan kepada Billy Arnaleba. Sedangkan SIM C dan sepeda motor Honda Vario bernopol G-2349-CH dikembalikan kepada korban Muhammad Yusuf.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana 4 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan, padahal korban sempat pingsan dan mengalami luka di kepala. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Kecelakaan terjadi Jumat malam, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepat di depan Pintu 3 Mapolda Jatim, Surabaya.
Saat itu terdakwa mengemudikan mobil dinas dari arah barat ke timur, kemudian berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah ke lajur kedua. Di saat bersamaan, korban Muhammad Yusuf mengendarai Honda Vario merah dari arah selatan ke utara di lajur yang sama.
Perpindahan jalur secara mendadak membuat tabrakan tak terhindarkan. Korban terjatuh dan pingsan di lokasi sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul. Namun pemeriksaan radiologi tidak menemukan luka serius lainnya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan, serta Pasal 310 ayat (2) UU yang sama terkait kelalaian mengemudi yang menyebabkan orang lain luka-luka.






