SURABAYA – Sidang perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ahmad bin H. Ridwan digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/4/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulklifli Nento dari Kejari Surabaya, terdakwa didakwa melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat, sebagaimana Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 486 UU yang sama terkait penggelapan.
Perkara ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban, Indah Puspitasari, sejak April 2025. Kepercayaan korban kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk menguasai sejumlah aset milik korban.
Pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Supra L-4326-AAP dengan alasan akan dipinjamkan kepada saudaranya di Balongbendo, Sidoarjo.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci dan kendaraan. Namun, hanya berselang satu jam, motor tersebut dijual terdakwa melalui Facebook seharga Rp 4 juta di wilayah Tulangan, Sidoarjo.
Tak berhenti di situ, sejak korban membeli mobil Toyota Calya merah metalik Nopol L-1654-BBU secara kredit, terdakwa kerap menguasai kendaraan tersebut dan bahkan tinggal di rumah korban di kawasan Kedurus, Karangpilang.
Pada Oktober 2025, terdakwa sempat berniat menggadaikan mobil, namun ditolak korban. Meski demikian, pada November 2025 terdakwa membawa mobil dengan alasan ke Semarang menemui keluarga. Alih-alih, mobil justru digadaikan di kawasan Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, senilai Rp 30 juta, uang yang diterima Rp 28 juta.
Saat korban mengetahui mobilnya digadaikan, ia meminta terdakwa menebusnya. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap: Rp13 juta tunai, Rp 4 juta transfer, dan Rp 5,2 juta transfer, dengan total Rp 22,2 juta. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk menebus mobil.
Selain itu, terdakwa juga beberapa kali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, mulai dari biaya anak di panti asuhan hingga modal usaha, yang seluruhnya diduga fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40,2 juta. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 06 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari JPU.






