KASUS PENYALAHGUNAAN BAYAR PAJAK KUASA HUKUM SEBUT ‘DANA DIPAKAI KEBUTUHAN URGENT PERUSAHAAN TERDAKWA SIAP TANGGUNG JAWAB

Foto : Arif, Kuasa Hukum Terdakwa Diah Agustinningrum, kasus Penyalahgunaan Bayar Pajak, diruang sidang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA – Sidang dugaan penyalahgunaan dana pembayaran pajak dengan terdakwa Diah Agustinnengrum kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/4). Dalam persidangan, terdakwa memaparkan aliran dana yang dipersoalkan jaksa serta alasan pembayaran pajak perusahaan tidak dilakukan tepat waktu.

 

Kuasa hukum terdakwa, Arif, menjelaskan dana yang semula diplot untuk pembayaran pajak sempat dialihkan untuk kebutuhan operasional perusahaan yang dianggap lebih mendesak. Menurutnya, saat itu sejumlah divisi membutuhkan dana cepat untuk pembayaran barang, reimburse vendor, hingga kebutuhan operasional lain.

 

“Sebagai finance manager, terdakwa harus mendahulukan kebutuhan yang sifatnya urgent. Pembayaran pajak kemudian dilakukan secara bertahap, ujar Arif usai sidang. Ia menegaskan, transaksi perusahaan berlangsung dinamis dan tidak hanya terjadi sekali dalam sehari. Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan pembayaran pajak sempat tertunda hingga akhirnya muncul selisih yang kemudian dipersoalkan secara hukum.

 

Arif juga membantah anggapan bahwa kliennya mengundurkan diri dari perusahaan karena kasus tersebut. Menurutnya, terdakwa resign lantaran kondisi perusahaan sudah tidak berjalan sehat. Klien kami tetap berkomitmen bertanggung jawab dan mengganti kekurangan pembayaran yang dipermasalahkan, katanya.

 

Pihak kuasa hukum mengungkapkan, sejak awal terdakwa telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), termasuk kesiapan mengganti kerugian sekitar Rp 298 juta.

 

Namun upaya damai itu gagal karena pihak pelapor disebut meminta nilai penggantian jauh lebih besar. Kami menilai ada dugaan pemerasan menggunakan sarana pidana karena nilai yang diminta mencapai sekitar 300 persen, ujar Arif.

 

Dalam sidang, tim penasihat hukum juga telah menyerahkan bukti pembayaran sekitar Rp 132 juta yang diklaim telah diverifikasi di persidangan. Menurut Arif, penyidik selama proses pemeriksaan hanya berfokus pada tanggal tertentu saat pembayaran belum dilakukan, tanpa mempertimbangkan adanya pembayaran susulan yang diakui pihak pajak.

 

Kalau ditanya pada tanggal itu memang belum dibayar. Tapi setelahnya ada pembayaran-pembayaran, dan itu diakui, jelasnya. Pihak terdakwa berharap Jaksa Penuntut Umum timbangkan fakta persidangan, termasuk itikad baik terdakwa untuk mengganti kerugian. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti pembayaran.

 

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top