SURABAYA – Proses mediasi perkara perdata yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri Surabaya kembali gagal mencapai kesepakatan. Kendala utama berasal dari tidak terpenuhinya syarat kehadiran penerjemah (translator) tersumpah.
Kuasa hukum tergugat, Deddy Ringo, menegaskan penerjemah yang dihadirkan penggugat tidak memiliki status tersumpah sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum.
Pihaknya meminta agar pada agenda berikutnya penggugat menghadirkan penerjemah resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Translator yang dibawa belum tersumpah, jadi tidak sesuai aturan. Kami minta dihadirkan penerjemah tersumpah,” ujarnya usai mediasi.
Akibatnya, mediasi tidak menyentuh pokok perkara. Tidak ada pembahasan substansi maupun peluang kesepakatan yang bisa dijajaki. Perkara masih berada pada tahap awal, sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, (7/5/ 2026).
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sujiyanto, mengakui kegagalan mediasi dipicu dua faktor: ketidakhadiran salah satu prinsipal tergugat (T1) serta persoalan penerjemah.
“Kami belum bisa mencapai kesepakatan. Prinsipal T1 tidak hadir, yang hadir hanya T2 dan PT Hasil Karya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerjemah tersumpah yang biasa digunakan sedang berada di luar negeri, sementara alternatif lain yang terdaftar di Kemenkumham memiliki jadwal penuh. Pihaknya sempat membawa penerjemah non-tersumpah, namun ditolak dalam forum mediasi.
“Kami sudah sampaikan kendala ini sebelumnya. Mediasi ditunda karena penerjemah tidak tersumpah,” katanya.
Meski demikian, Sujiyanto memastikan pada agenda berikutnya seluruh pihak, termasuk prinsipal dan penerjemah tersumpah, akan dihadirkan. Ia juga membuka peluang penyelesaian damai, mengingat para prinsipal memiliki hubungan keluarga.
Perkara ini masih berpotensi diselesaikan melalui jalur mediasi, namun efektivitasnya kini bergantung pada kelengkapan formal, terutama kehadiran penerjemah tersumpah sesuai ketentuan hukum acara.






