SURABAYA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Eka Sugondo, yang telah buron selama sekitar lima tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menyatakan penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat.
“Terpidana diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang bersangkutan merupakan buronan dalam perkara KDRT yang terjadi pada 2021,” tegas Putu Arya.
Dalam perkara tersebut, Eka Sugondo terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial AS hingga mengakibatkan luka. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby, terpidana dijatuhi pidana dan kini telah dieksekusi oleh jaksa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Putu Arya menambahkan, penangkapan ini merupakan keberhasilan kelima Tim Tabur Kejari Surabaya dalam periode Januari hingga April 2026.
Ini menjadi komitmen kami dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia juga menegaskan, keberhasilan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. Sesuai amanat Jaksa Agung, tidak ada tempat aman bagi buronan. Tim Tangkap Buron akan terus memburu dan menangkap dimanapun berada, tandasnya.






