Dalih Urus Pajak dan Plat Nomor Mobil Teman Dijual Diam-diam Korban Rugi Rp101,5 Juta Jerry Wongso Susilo Bablas Bui

Foto : Terdakwa Jerry Wongso Susilo,didampingi penasehat hukumnya Rika Sofianti, sidang agenda saksi korban dan ibu terdakwa,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Senin (27/4/2026)

SURABAYA – Dalih mengurus pajak dan perpanjangan pelat nomor berujung penggelapan. Terdakwa Jerry Wongso Susilo kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah diduga menjual mobil milik temannya sendiri, Nicolas Agustinus Raharja, hingga korban merugi Rp101,5 juta.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 2, Senin (27/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, menghadirkan korban Nicolas dan istrinya, Marcela, untuk memberikan keterangan.

Perkara ini telah memasuki tahap pembuktian, setelah sebelumnya jaksa membacakan dakwaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo, korban mengungkap hubungan dekat dengan terdakwa. Perkara bermula pada Agustus 2024 saat Jerry mendesak korban membelikan mobil dengan alasan untuk operasional taksi online melalui aplikasi InDriver dan Grab.

“Karena dia tidak bekerja, saya akhirnya belikan mobil Daihatsu Sigra putih tahun 2020 seharga Rp101,5 juta di Kedinding Lor, lengkap dengan surat-suratnya,” ujar Nicolas.

Setelah pembelian pada 24 Agustus 2024, mobil beserta kunci dan dokumen diserahkan kepada terdakwa dan didaftarkan ke aplikasi transportasi online. Keduanya sepakat dengan sistem setoran Rp110 ribu per hari, yang berjalan sekitar delapan bulan hingga Maret 2025.

Masalah muncul saat pajak kendaraan lima tahunan habis. Pada 30 Maret 2025, terdakwa menawarkan diri mengurus perpanjangan pelat nomor dan balik nama dengan biaya sekitar Rp5,5 juta. Korban yang percaya menyerahkan BPKB, STNK, dan kunci kendaraan.

Namun, janji itu diduga hanya modus. Setelah menguasai kendaraan dan dokumen, terdakwa tidak dapat dihubungi, bahkan memblokir akun media sosial korban. Saat ditemui di rumah keluarganya, terdakwa mengaku mobil telah dijual.

Penelusuran korban mengarah ke kawasan Jalan Kapasan. Mobil diketahui telah berpindah tangan hingga pihak ketiga. Berdasarkan dakwaan jaksa, kendaraan itu dijual pada 23 April 2025 kepada Robert Imanuel seharga Rp 79 juta, sebelum akhirnya beralih ke pembeli lain dan bahkan telah dibalik nama.

“Mobil dijual setelah terdakwa menerima BPKB dari saya,” tegas korban di persidangan.

Dalam fakta persidangan juga terungkap telah terjadi perdamaian, di mana terdakwa mengganti kerugian sebesar Rp110 juta kepada korban. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Saat dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait motif perbuatannya, Jerry menjawab singkat. Ia mengaku menggunakan mobil tersebut untuk kepentingan pribadi.
Untuk jalan-jalan. Saya pakai ke Jakarta dan Bali, ujarnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

 

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top