SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan seorang pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit mikro yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menyampaikan penahanan dilakukan pada Senin (27/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka.
“Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah melakukan penahanan terhadap tersangka WA, pegawai BRI Cabang Surabaya Kaliasin, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kredit mikro yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka diduga menyalahgunakan proses pengajuan kredit mikro dengan menggunakan identitas pihak lain. Selain itu, tersangka juga melakukan pemindahbukuan dana tanpa dasar transaksi (underlying transaction) melalui tiga rekening titipan serta satu rekening general ledger (GL) pendapatan administrasi pelunasan di kantor cabang tersebut.
“Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan sistem perbankan untuk memproses kredit fiktif atas nama pihak lain, kemudian melakukan pemindahbukuan dana tanpa transaksi yang sah,” jelas Putu Arya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Surabaya menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema penyimpangan tersebut.






