SURABAYA – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 1 poket dan 4 butir pil ekstacy, seharga Rp.1,8 juta,membeli dari Musrifah binti Rudi, di jalan Kanwa 5 Wonokromo Surabaya, dengan
Terdakwa Andri Ferdian bin Ahmad Aswan, diruang Kartika PN.Surabaya.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Andri Ferdian bin Ahmad Aswan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800 juta, Subsidair 3 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti :
1 Handphone Merk OPPO Reno 8T orange, 1 Handphone merk Redmi 13 hitam,Dirampas untuk Negara.
1 Kantong Plastik berisi sabu berat netto 0,418 Gram.
2(dua) butir pil Extacy Kuning Kepala Mario berat 0,715 Gram.
2 butir pil Extacy Orange Bentuk TMT berat 0,782 Gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 10 Desember 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi polisi penangkap Sandi Dikjaya Fitroh anggota Polrestabes Surabaya, menerangkan Kami menangkap terdakwa di depan kamar kost jalan Dukuh Kupang Barat 17/2 Surabaya,Kamis 31 Juli 2025,jam 12.00 wib,Ditemukan 1 poket sabu dan 4 butir pil ekstacy,di laci kamar terdakwa,Diakui dapat barang tdari Musrifah, membeli dengan harga, pil ekstacy Rp.1,8 juta, dan sabu 1,4 juta,Saat ditangkap tidak sedang mengkonsumsi, terang saksi.
Diketahui, pada Sabtu 26 Juli 2025 terdakwa Andri Ferdian hubungi Musrifah binti Rudi, untuk beli pil ekstacy dan transfer uang Rp.1,8 juta, ke Rek. Bank Permata An.Musrifah, menunggu 4 hari.
Kemudian pada Rabu 30 Juli 2025 jam 12.00 wib, Terdakwa menghubungi Musrifah untuk memesan sabu 1 poket, harga Rp.1,4 juta, transfer ke rekening Bank Permata an. Musrifah.
Memberi tahu Musrifah, bahwa terdakwa perjalanan ke Kost Musrifah jalan Kanwa 5 Wonokromo Surabaya, untuk mengambil sabu dan ekstacy.
Setelah mendapatkan pesanannya, Terdakwa pulang ke kost nya jalan Dukuh Kupang Barat 17/12 Surabaya.
Pada Kamis 31 Juli 2025 jam 12.00 wib, di depan kost jalan Dukuh Kupang Barat 17/12 Surabaya, Terdakwa ditangkap saksi Citra Yudhistira dan Sandi Dikjaya Fitro, dan Tim,anggota Polrestabes Surabaya.Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit Handphone merk OPPO Reno 8T Orange di genggam tangan terdakwa, 1Hp Merk Redmi 13 Hitam, didalam saku celana terdakwa, 1 poket sabu berat 0,418 gram, 2 butir Extacy kuning logo Kepala Mario berat 0,715 gram, 2 butir Extacy orange logo TMT berat 0,782 gram,dalam Laci tempat tidur kamar Kost.






